Polri mengapresiasi Teknologi DNA Forensik Lembaga Eijkman

Di negara maju seperti Jepang dan Jerman, hasil pengembangan riset dasar membutuhkan waktu yang singkat untuk menjadi produk industri. Hal tersebut mengindikasikan bahwa riset dasar, semakin hari semakin dekat jaraknya dengan penerapan di masyarakat. Kondisi tersebut disebabkan adanya konsentrasi sumber daya manusia, infrastruktur, dan informasi pada lembaga-lembaga riset.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Menristek, Mulyanto saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Penghargaan Kapolri kepada Lembaga Eijkman pada hari Jumat, 3 September 2010 di Lembaga Eijkman. Penghargaan tersebut diberikan Kapolri sebagai wujud apresiasi atas kerjasama Lembaga Eijkman dalam membantu dan mendukung Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, dalam identifikasi DNA kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Mulyanto menambahkan bahwa Kementerian Riset dan Teknologi melalui berbagai program insentif riset, sedang dan akan terus mengarahkan riset dasar maupun terapan untuk bermuara pada difusi dan diseminasi, agar hasil riset dapat bekontribusi dalam penyelesaian masalah bangsa. “Keberhasilan Lembaga Eijkman dalam teknologi identifikasi DNA, membuktikan bahwa riset adalah sesuatu yang vital untuk dikembangkan ke depan, dan sekaligus menegaskan riset bukanlah menara gading”, Ujar Mulyanto.

Menurut Direktur Lembaga Eijkman, Sangkot Marzuki, Identifikasi DNA merupakan salah satu bentuk pengabdian Lembaga Eijkman kepada masyarakat untuk memberantas segala bentuk kejahatan dan merupakan bagian penting dari agenda utama pemerintah dalam menegakkan Indonesia yang lebih aman. Pengalaman bertahun-tahun dalam penelitian keanekaragaman genetik manusia Indonesia dan penyidikan DNA di Lembaga Eijkman, merupakan bukti keberhasilan aplikasi kemampuan teknologi biologi molekul yang lahir dari penelitian fundamental. “Ilmu Biologi Molekul yang dua puluh tahun lalu dianggap banyak orang sebagai suatu mimpi di awang-awang, sekarang telah terbukti sebagai teknologi garis depan untuk penanganan berbagai masalah nasional dalam keamanan, pertahanan dan kesehatan”, ujar Sangkot.

Sementara itu, Kepala Puslabfor Polri, Brigjen Polisi Budiono, yang hadir menyerahkan penghargaan tersebut mengemukakan bahwa kerjasama Polri dengan Lembaga Eijkman merupakan implementasi dari Grand Strategi Polti Tahap II Tahun 2010-2014 yang bertujuan untuk membangun kemitraan dan modernisasi kepolisian dengan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan, baik dalam operasional maupun pembinaan guna efektivitas dan efisisensi pelaksanaan tugas, menuju Polri yang proporsional, profesional, mandiri, dipercaya masyarakat dan humanis.

Sejak tahun 2004, Lembaga Eijkman telah memiliki kapasitas yang memenuhi standard internasional dalam mengidentifikasi DNA dan berbagai macam barang bukti DNA untuk membantu POLRI dalam pengungkapan kasus-kasus kriminal, identifikasi korban bencana massal, penyidikan orang hilang, uji paternitas dan maternitas serta pengembangan database populasi. Saat ini, Unit Identifikasi DNA Lembaga Eijkman telah didukung oleh tersedianya peralatan dan teknologi mutakhir serta dilengkapi dengan sistem manajemen DNA Database serta perangkat lunaknya untuk mencari dan mencocokkan profil DNA yang telah dianalisis.

Mengakhiri sambutannya, Sangkot Marzuki mengutarakan bahwa  kerjasama Polri dengan Lembaga Eijkman secara resmi didasari oleh Nota Kesepahaman  tentang Penelitian Pengembangan Iptek dan Pelayanan di Bidang DNA Forensik yang ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2005. Namun kerjasama kedua institusi sudah berjalan baik dan produktif dalam memandafaatkan teknologi DNA forensik sebelum nota kesepahaman tersebut ditandatangani. Kerjasama tersebut dimulai dengan penanganan kasus bom bunuh diri di depan Kedutaan Besar Australia. Kerjasama dan sinergi yang solid antara kedua lembaga di lapangan dan laboratorium, mampu menuntaskan kasus yang rumit tersebut kurang dari dua minggu. “Penyelesaian kasus tersebut tanpa bantuan apapun dari luar negeri. Prestasi tersebut dikukuhkan dalam suatu makalah ilmiah bersama antara POLRI dengan Lembaga Eijkman dan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional utama untuk ilmu forensik”, Ujar Sangkot. (munawir)

0 Komentar