Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2020

Dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, Ditjen Dikti kembali akan melaksanakan klasterisasi perguruan tinggi untuk memperoleh gambaran kualitas pengelolaan perguruan tinggi yang diukur melalui capaian kinerja Perguruan Tinggi pada variabel input, proses, output dan outcome. Klasterisasi ini nantinya akan menjadi acuan bagi Ditjen Dikti dalam melakukan penyusunan kebijakan pengembangan dan  pembinaan Perguruan Tinggi yang tepat sasaran dan berkesinambungan. 

Sebagaimana pelaksanaan sebelumnya, klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 masih akan memanfaatkan data dan informasi yang tersaji pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan data eksternal lain yang sahih dan terpercaya seperti Akreditasi BAN-PT, data prestasi yang diraih perguruan tinggi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, dan data yang secara terstruktur dikumpulkan dan diolah oleh unit-unit terkait di Ditjen Dikti dan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN (variabel dan indikator pengukuran kinerja terlampir). Adapun data dan informasi yang digunakan untuk menyusun klasterisasi Perguruan Tinggi tahun 2020 adalah data dan informasi yang dilaporkan hingga 15 Juli 2020. 
 
Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau Perguruan Tinggi agar dapat segera membarui dan melengkapi semua data dan informasi pada PD Dikti dan pangkalan data terkait lainnya sebelum batas waktu tersebut di atas. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat saya melalui email munawir.razak@kemdikbud.go.id

Surat dari Kepala LLDIKTI WIlayah IX kepada pimpinan PTS terkait hal ini dapat diunduh melalui:


0 Komentar