Acara yang saya hadiri kemarin (29 Agustus 2023) dapat dibilang sebagai salah satu momen bersejarah dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Setelah memerdekakan mahasiswa melalui program episode kedua Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, melalui episode ke-26 Merdeka Belajar, Mas Menteri memerdekakan perguruan tinggi melalui Transformasi Standar Nasional dan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan tersebut dilahirkan melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menggantikan 3 peraturan sekaligus, yaitu Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, diantaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.
Banyak sekali perubahan mendasar yang akan terjadi dengan kebijakan ini, mulai dari tidak wajibnya tugas akhir bagi mahasiswa jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis. Namun, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan tetap wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. nah, kebijakan ini yang cocok buat saya karena saya tidak perlu lagi buat artikel untuk diterbitkan di jurnal sebagai syarat saya untuk lulus program Doktor, hehehe...
Perubahan berikutnya yang cukup signifikan adalah terkait akreditasi. Ke depan peringkat Baik dan Baik Sekali sudah tidak digunakan lagi. Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi nanti akan terbagi menjadi Tidak Terakreditasi dan Terakreditasi saja. Adapun untuk Akreditasi Program Studi akan terbagi menjadi Tidak Terakreditasi, Terakreditasi, Terakreditasi Unggul dan Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional. Status Terakreditasi bersifat Wajib, namun biaya asesmen untuk status Terakreditasi akan ditanggung oleh Pemerintah. Adapun Status Terakreditasi Unggul biaya asesmennya ditanggung oleh perguruan tinggi namun sifatnya tidak wajib, sehingga perguruan tinggi yang belum mampu atas merasa berlum perlu untuk program studinya mendapakan status unggul, tidak perlu mengajukan asesmen Akreditasi Unggul ke LAM.
Ada satu pernyataan mas menteri yang menurut saya sangat menarik, yaitu tidak akan ada hasil yang optimal pada sesuatu hal yang diwajibkan atau dipaksakan. Hasilnya akan optimal kalau hal tersebut dilakukan karena kesadaran atau keinginan sendiri. pernyataan ini menurut saya bisa berlaku untuk banyak situasi. Good statement mas Menteri...
Kalau mau tahu lebih banyak lagi terkait kebijakan baru ini silahkan kunjungi laman. https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_26/web
0 Komentar