RS 38. Wudhu Tanpa Cuci Kaki — Mengusap Khuf dalam Hadits Riyadhus Shalihin

Masih bersama hadits ke-19 dalam bab Taubat Riyadhus Shalihin. Setelah sesi sebelumnya membahas semangat menuntut ilmu dari kisah Zirr bin Hubaisy yang mendatangi Sofwan bin Assal, kini kita masuk ke inti pertanyaan yang Zirr ajukan kepada sang sahabat: tentang mengusap khuf — berwudhu tanpa membuka sepatu atau kaus kaki. Ini adalah masalah fikih yang sangat penting, disepakati seluruh ulama, bahkan dimasukkan ke dalam buku-buku aqidah.


Latar Belakang: Pertanyaan yang Lahir dari Ketidaktahuan yang Jujur

Zirr bin Hubaisy mengajukan pertanyaan kepada Sofwan bin Assal dengan sebuah pengakuan yang jujur: "Aku memiliki sedikit kegalauan dalam dadaku tentang masalah mengusap khuf ketika berwudhu."

Ini adalah pelajaran besar. Zirr adalah seorang ulama Kufah yang alim, yang bermulazamah dengan para sahabat besar. Tapi beliau tidak malu mengakui ketidaktahuannya dan tidak malu bertanya.

Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah — satu dari empat imam mazhab, yang menghafal satu juta hadits — sering sekali menjawab pertanyaan dengan "saya tidak tahu" sampai kumpulan jawaban ini dijadikan disertasi pascasarjana karena begitu banyaknya. Tidak tahu bukan aib. Yang menjadi masalah adalah tidak tahu dan tidak mau bertanya.

Allah berfirman dalam Surah al-Anbiya ayat 7: "Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui." Ini perintah. Maka orang yang bertanya mendapat pahala karena menjalankan perintah Allah — terlepas apakah pertanyaannya terjawab atau tidak.

Nabi ﷺ pun bersabda: "Obat dari kebodohan adalah bertanya." Bertanya adalah salah satu pintu belajar yang paling penting.


Apa Itu Mengusap Khuf?

Dalam Al-Qur'an, Surah al-Maidah ayat 6, Allah memerintahkan kita untuk mencuci kaki sampai mata kaki ketika berwudhu. Tapi ada syariat lain yang tidak bertentangan dengan ayat ini, justru melengkapinya: mengusap khuf — yaitu ketika berwudhu, kita tidak perlu membuka sepatu boot atau kaus kaki yang tebal dan menutup mata kaki, cukup mengusap bagian atas (punggung) kaki sekali, kanan dan kiri.

Sofwan bin Assal radhiyallahu anhu menyampaikan keterangan dari Nabi ﷺ: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami ketika sedang safar untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena janabah (hadats besar). Tetapi boleh mengusapnya karena buang air, tidur, dan hadats kecil lainnya."

Ini adalah rukhsoh — kemudahan dari Allah subhanahu wa ta'ala — khususnya dalam kondisi safar, di saat membuka sepatu terasa sangat merepotkan atau bahkan berbahaya, seperti di padang pasir yang sangat panas atau di musim dingin yang ekstrem.


Ijma' Para Ulama

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Muslim: telah terjadi ijma' — kesepakatan bulat di antara para ulama yang diakui keilmuannya tentang bolehnya mengusap khuf ketika berwudhu. Tidak ada satu pun ulama yang mengingkari hal ini.

Bahkan masalah ini begitu penting sehingga banyak ulama besar memasukkannya ke dalam buku-buku aqidah — bukan hanya kitab fikih — sebagai salah satu pembeda antara yang benar dan yang menyimpang. Di antaranya al-Imam Abu Hanifah dalam Fiqhul Akbar, al-Imam Abul Hasan al-Asy'ari dalam al-Ibanah, al-Imam ath-Thahawi dalam Aqidah ath-Thahawiyah, dan al-Imam al-Barbahari dalam Syarh as-Sunnah.

Al-Imam Sufyan ats-Tsauri — yang mendapat gelar Amirul Mukminin dalam bidang hadits — berkata: "Barangsiapa yang tidak menerima konsep mengusap khuf, maka pertanyakanlah kualitas agamanya."


Syarat-Syarat Mengusap Khuf

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan rukhsoh ini.

Pertama, sepatu atau kaus kaki itu harus dipakai dalam kondisi masih punya wudhu. Nabi ﷺ berkata kepada al-Mughirah bin Syu'bah ketika sahabat itu hendak membukakan sepatu beliau: "Biarkan, jangan dibuka. Aku memakainya dalam kondisi berwudhu." Lalu beliau berwudhu dan hanya mengusap bagian atas sepatunya. Jadi kalau kita memakai sepatu dalam kondisi belum berwudhu, maka ketika berwudhu harus membuka sepatu tersebut dan mencuci kaki seperti biasa.

Kedua, mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil — seperti buang air besar, buang air kecil, tidur, dan buang angin. Tidak berlaku untuk hadats besar (janabah) yang mengharuskan mandi. Kalau junub, harus mandi dan tidak bisa cukup dengan mengusap.

Ketiga, ada batas waktu yang ditetapkan Nabi ﷺ: untuk orang yang mukim (tidak safar) sehari semalam — 24 jam. Untuk orang yang safar tiga hari tiga malam. Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.


Mulai Menghitung dari Kapan?

Ini adalah masalah yang terjadi khilaf di antara para ulama. Dengan keterbatasan ilmu yang ada, pendapat yang lebih kuat adalah pandangan al-Imam an-Nawawi rahimahullah — didukung juga oleh al-Imam Ibnu Mundzir, riwayat dari Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan Imam Abu Zayd — bahwa batas waktu dimulai dari usapan pertama setelah wudhu batal.

Contoh ilustrasinya: kita berwudhu jam 09.00 pagi dalam kondisi sehat dan memakai sepatu. Jam 11.00 wudhu kita batal. Jam 12.00 kita berwudhu lagi dan mengusap sepatu untuk pertama kalinya. Maka hitungan 24 jam dimulai dari jam 12.00 itu — sampai jam 12.00 hari berikutnya.

Dalilnya adalah riwayat dari Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: Saidan dan Ibnu Umariyah berkata: "Aku menyaksikan Sa'd dan Ibnu Umar membahas masalah mengusap khuf kepada Umar bin Khattab. Umar berkata: 'Usaplah keduanya selama satu hari satu malam — dihitung dari waktu saat dia mengusap pertama kali.'"


Cara Penerapannya

Simpelnya: kalau kita berencana menggunakan rukhsoh ini, pastikan kita memakai sepatu atau kaus kaki yang menutup mata kaki dalam kondisi punya wudhu. Kemudian setiap kali wudhu batal dan kita berwudhu kembali, tidak perlu membuka sepatu — cukup usap bagian punggung kaki sekali, kanan dan kiri.

Jika sudah lewat 24 jam (untuk mukim) atau 3 hari 3 malam (untuk musafir) sejak usapan pertama, maka kita harus membuka sepatu, berwudhu normal dengan mencuci kaki, lalu boleh memakai kembali dan memulai hitungan baru.


Penutup: Rahmat Allah dalam Setiap Syariat

Syariat mengusap khuf adalah bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang diturunkan oleh ar-Rahman ar-Rahim — Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Di kondisi-kondisi sulit seperti safar di padang pasir yang terik, atau musim dingin yang membeku, ada kemudahan yang Allah sediakan.

Dan kemudahan ini disepakati seluruh ulama — tidak ada satu pun yang mengingkarinya. Bahkan ia dijadikan tanda pengenal kebenaran manhaj seseorang.

Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kita ilmu yang bermanfaat, kemudahan dalam mengamalkan sunnah-sunnah Nabi ﷺ, dan menjadikan setiap ilmu yang kita pelajari sebagai jalan menuju ketakwaan kepada-Nya.

Aamiin yaa Robbal 'aalamiin.


Sumber: Kajian Riyadhus Shalihin — Sesi 38: Wudhu Tanpa Cuci Kaki Muhammad Nuzul Dzikri https://www.youtube.com/watch?v=yvxR85SU3iM



Posting Komentar

0 Komentar