Ada satu kebiasaan yang sering luput dari perhatian kita: seberapa sering kita benar-benar bermusyawarah, dan seberapa sering kita hanya berpura-pura melakukannya. Duduk melingkar, berdiskusi, lalu pada akhirnya keputusan sudah kita genggam sejak awal—itu bukan musyawarah, melainkan sekadar pemberitahuan yang dibungkus rapi. Pada sesi kali ini, kajian kitab Al-Adab Al-Mufrad memasuki bab 129 tentang musyawarah, dilanjutkan bab 130 tentang bahaya memberi nasihat yang tidak amanah, dan ditutup dengan bab 131 tentang pentingnya saling mencintai sesama muslim. Tiga tema ini, jika direnungkan, sebenarnya saling menjalin: musyawarah yang benar hanya lahir dari hati yang jujur dan penuh kasih sayang kepada sesama.
Tidak Semua Perkara Perlu Dimusyawarahkan
Al-Imam Bukhari membuka bab ini dengan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang membaca ayat "wasyawirhum fil amr" (QS. Ali 'Imran: 159) dengan tambahan lafaz "fi ba'dil amr"—bermusyawarahlah dalam sebagian urusan, bukan segala urusan. Ini menjadi kunci pemahaman: perintah bermusyawarah dalam ayat tersebut tidak berlaku mutlak untuk seluruh perkara kehidupan, melainkan untuk perkara-perkara yang memang membutuhkan pertimbangan dan belum ada kepastian dalilnya.
Ustadz Firanda memberi ilustrasi sederhana. Berbakti kepada orang tua tidak perlu dimusyawarahkan—itu kewajiban yang jelas. Tetapi bentuk baktinya, misalnya hendak membelikan hadiah apa untuk ibu, itu baru memerlukan musyawarah. Demikian pula menunaikan haji tidak perlu ditanyakan lagi jika sudah mampu, namun memilih travel haji yang tepat adalah ranah musyawarah. Prinsipnya jelas: perkara yang dalilnya tegas tidak butuh musyawarah, sementara perkara yang berkaitan dengan strategi, teknis, atau pilihan-pilihan duniawi sangat dianjurkan untuk didiskusikan bersama.
Praktik Rasulullah ï·º sendiri menunjukkan keseimbangan ini. Ketika menghadapi Perang Uhud, beliau mengumpulkan para sahabat dan bermusyawarah menghadapi pasukan musuh yang berjumlah tiga ribu orang, sementara kaum muslimin hanya sekitar tujuh ratus setelah kaum munafik mengundurkan diri. Muncul dua pendapat: para sahabat senior mengusulkan bertahan di dalam kota Madinah, sementara para pemuda—yang belum sempat merasakan Perang Badar—bersemangat untuk keluar menghadapi musuh secara langsung. Rasulullah ï·º akhirnya mengikuti pendapat kaum muda. Ketika perang usai dengan banyak sahabat gugur, beliau tidak pernah menyalahkan mereka atau mengungkit-ungkit keputusan tersebut. Inilah teladan penting bagi seorang pemimpin: hasil musyawarah yang telah disepakati harus dihormati bersama, dan keutuhan jamaah jauh lebih berharga daripada saling menyalahkan setelah keputusan diambil.
Di sisi lain, ada pula perkara-perkara yang oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu tidak dimusyawarahkan sama sekali karena kejelasannya. Ketika sebagian orang menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah ï·º, Abu Bakar bertekad memerangi mereka meski Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sempat mengajaknya berdiskusi. Bagi Abu Bakar, hak Lailahaillallah mencakup kewajiban zakat, sehingga perkara ini sudah jelas dan tidak memerlukan perdebatan lebih lanjut. Sikap tegas serupa juga beliau tunjukkan saat memerangi kaum murtad dan ketika bersikeras melanjutkan pengiriman pasukan Usamah bin Zaid meski Rasulullah ï·º baru saja wafat.
Memilih Teman Musyawarah: Ahli dan Amanah
Poin penting berikutnya yang ditekankan dalam kajian ini adalah bahwa musyawarah tidak boleh dilakukan sembarangan. Orang yang diajak bermusyawarah haruslah memiliki dua sifat utama: keahlian di bidangnya, dan sifat amanah dalam menjaga rahasia serta memberi masukan terbaik.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menegaskan bahwa urusan dunia hendaknya ditanyakan kepada ahli dunia, sementara urusan agama ditanyakan kepada ulama yang memahami ilmunya. Bertanya soal strategi bisnis kepada seorang ustadz yang tidak memahami dunia dagang, atau sebaliknya, sama-sama keliru penempatan.
Rasulullah ï·º bersabda bahwa al-mustasyaru mu'taman—orang yang dimintai pendapat itu diberi amanah. Konsekuensinya, siapa pun yang mendapati seseorang mencurahkan isi hatinya secara pribadi wajib merahasiakannya, sekalipun orang tersebut tidak secara eksplisit memintanya untuk dirahasiakan. Ustadz Firanda menyinggung fenomena yang kerap terjadi di era digital: obrolan santai dalam grup percakapan yang seharusnya menjadi ruang aman, namun kemudian di-screenshot dan tersebar ke luar. Sikap semacam ini bertentangan dengan prinsip amanah yang diajarkan dalam hadis tersebut.
Selain itu, seseorang juga dianjurkan untuk tidak berhenti pada satu pendapat saja apabila merasa belum cukup ahli dalam suatu perkara. Bertanya kepada lebih dari satu orang, mengumpulkan berbagai sudut pandang, sembari tidak melupakan istikharah kepada Allah, adalah bagian dari ikhtiar yang dianjurkan sebelum mengambil keputusan penting.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, seorang ulama besar dari kalangan tabi'in, menyatakan bahwa tidaklah suatu kaum bermusyawarah dengan mengharap wajah Allah kecuali mereka akan ditunjukkan kepada jalan yang lebih baik. Musyawarah, dengan demikian, bukan sekadar formalitas sosial, melainkan sarana untuk meraih petunjuk—dengan syarat dilandasi ketulusan mencari kebenaran, bukan kepentingan pribadi.
Bahkan Rasulullah ï·º, sebagai manusia paling alim dan paling cerdas, tetap membuka ruang musyawarah dalam perkara-perkara yang bukan wahyu. Dalam Perang Badar, beliau mengikuti pendapat seorang sahabat mengenai posisi pasukan. Dalam Perang Khandaq, beliau menerima usulan Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu—yang saat itu tergolong baru masuk Islam—untuk menggali parit sebagai strategi pertahanan. Fakta bahwa Nabi ï·º mendengarkan masukan dari sahabat yang jauh lebih muda usia keislamannya dibanding Abu Bakar maupun Umar menunjukkan bahwa musyawarah sejati harus lepas dari kesombongan dan kekakuan hierarki.
Bahaya Memberi Nasihat yang Tidak Jujur
Pembahasan kemudian berlanjut ke bab 130, yang secara tegas membicarakan dosa seseorang yang memberi masukan bukan yang terbaik kepada saudaranya. Rasulullah ï·º bersabda bahwa siapa yang dimintai pendapat oleh saudaranya lalu memberi masukan yang tidak tepat, maka ia telah berkhianat terhadap amanah tersebut.
Ustadz Firanda memberikan ilustrasi yang relevan dengan kehidupan sehari-hari: seorang dokter yang mengetahui ada obat lebih murah dan sama efektifnya, namun tetap meresepkan obat yang lebih mahal demi keuntungan pribadi dari kerja sama dengan pihak farmasi, telah melakukan pengkhianatan terhadap amanah pasiennya. Prinsip yang sama berlaku ketika seseorang dimintai pendapat mengenai calon pasangan hidup, rekan bisnis, atau keputusan penting lainnya—jika mengetahui keburukan pihak yang ditanyakan, wajib disampaikan dengan cara yang baik, bukan ditutup-tutupi demi menjaga hubungan baik semata.
Rasulullah ï·º sendiri memberi teladan dalam kisah Fatimah binti Qais, yang bertanya kepada beliau mengenai dua orang yang melamarnya, yaitu Muawiyah dan Abu Jahm. Rasulullah ï·º menyampaikan pertimbangan jujur mengenai keduanya, lalu menyarankan Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma sebagai pilihan terbaik meski secara pandangan sosial saat itu kedudukannya tidak setara dengan dua pelamar sebelumnya. Kejujuran dalam memberi nasihat, meski terkadang tidak sesuai ekspektasi orang yang bertanya, adalah bentuk kasih sayang yang sesungguhnya.
Dalam konteks ini, kajian juga menyinggung bahaya berfatwa tanpa ilmu. Disebutkan bahwa dosa dari fatwa yang keliru ditanggung oleh pemberi fatwa, bukan oleh orang yang mengamalkannya. Imam Malik rahimahullah dikenal tidak segan mengatakan "la adri" (aku tidak tahu) ketika ditanya perkara yang belum ia pahami betul, bahkan terhadap pertanyaan yang tampak ringan sekalipun—karena baginya, tidak ada perkara agama yang benar-benar ringan. Keteladanan serupa ditunjukkan oleh ulama kontemporer seperti Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad, yang tidak segan mengaku tidak tahu di hadapan ribuan jamaah di Masjid Nabawi, maupun Syekh Bin Baz yang meneteskan air mata mendengar seseorang berani berfatwa sembarangan atas nama agama.
Peringatan keras juga disampaikan mengenai bahaya menyebarkan hadis palsu. Rasulullah ï·º bersabda bahwa siapa yang sengaja berdusta atas nama beliau, maka telah disiapkan tempatnya di neraka. Ustadz Firanda menyinggung fenomena hadis-hadis palsu seputar Nur Muhammad yang jika diyakini secara keliru dapat menyeret seseorang kepada kesyirikan, serta fenomena kontemporer seperti pembacaan Al-Qur'an yang diiringi musik dengan dalih "musik halal"—sebuah klaim yang tidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan fitrah yang sehat.
Saling Mencintai: Fondasi Ukhuwah yang Sesungguhnya
Kajian ditutup dengan bab 131 mengenai at-tahabbub, saling mencintai di antara sesama manusia. Rasulullah ï·º bersabda:
Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian lakukan niscaya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian. (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Iman yang sempurna, menurut hadis ini, tidak berdiri sendiri tanpa dibarengi kasih sayang antar sesama mukmin. Menyebarkan salam disebutkan sebagai salah satu sarana yang dapat menumbuhkan rasa cinta tersebut, sekaligus meredam benih-benih kebencian yang mungkin muncul tanpa alasan jelas.
Rasulullah ï·º juga mengingatkan agar umatnya menjauhi sifat saling membenci, sebab kebencian—dalam bahasa hadis—"mengikis habis", bukan mengikis rambut, melainkan mengikis habis agama. Kebencian yang dibiarkan berkembang dapat berujung pada ghibah, namimah, permusuhan, bahkan pertumpahan darah di antara sesama muslim.
Namun demikian, Ustadz Firanda menegaskan bahwa kecintaan sesama manusia tidak bisa menggantikan pondasi tauhid. Beliau mengangkat kisah Abu Thalib, paman Rasulullah ï·º yang begitu besar jasanya—merawat Nabi sejak kecil, membelanya mati-matian ketika didakwahi, bahkan rela terusir bersama kaum muslimin selama masa boikot. Namun karena wafat dalam keadaan tidak bertauhid, Rasulullah ï·º sendiri menyampaikan bahwa pamannya tetap berada di neraka, meski dengan siksa paling ringan berkat syafaat Nabi ï·º. Kisah ini menjadi pengingat keras bahwa sebesar apa pun jasa seseorang kepada sesama manusia, keselamatan akhirat hanya diraih melalui pengesaan Allah semata—"innad-dina 'indallahil-islam", sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.
Penutup
Bab-bab yang dikaji dalam sesi ini mengajarkan bahwa kehidupan sosial seorang muslim dibangun di atas tiga pilar yang saling menguatkan: kebijaksanaan dalam bermusyawarah tanpa memaksakannya pada segala perkara, kejujuran dalam memberi nasihat kepada sesama meski terasa berat untuk disampaikan, dan kasih sayang yang tulus sebagai buah dari keimanan yang benar. Ketiganya tidak dapat dipisahkan dari fondasi tauhid, karena sebaik apa pun akhlak sosial seseorang, ia tetap membutuhkan pondasi akidah yang lurus agar amal tersebut bernilai di sisi Allah.
Semoga kita senantiasa dimudahkan untuk menjadi pribadi yang amanah ketika dimintai pendapat, rendah hati untuk mengakui ketidaktahuan, dan lapang dada dalam menebarkan kasih sayang kepada sesama saudara seiman. Aamiin yaa Robbal 'aalamiin.
0 Komentar