TH 01. Mengenal Imam At-Thahawi, Kitabnya, dan Pelajaran Anti-Fanatik Mazhab

Seri Syarah Aqidah At-Tahawiyah (Bagian 1)

Pendahuluan

Di antara warisan keilmuan Islam yang bertahan melampaui batas zaman, Kitab Al-Aqidah At-Tahawiyah menempati kedudukan yang sangat istimewa. Ditulis lebih dari seribu tahun silam di Mesir, kitab ini masih dibaca, dipelajari, dan disyarah oleh para ulama hingga hari ini — dari Universitas Islam Madinah hingga majelis-majelis ilmu di seluruh penjuru dunia Muslim, termasuk di Indonesia.

Inilah kajian perdana dalam seri Syarah Al-Aqidah At-Tahawiyah bersama Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A. — hafizhahullah. Sebelum kita menyelami isi matan yang penuh dengan poin-poin akidah yang fundamental, ada baiknya kita berkenalan lebih dekat dengan sang penulis: siapa beliau, bagaimana perjalanan intelektualnya, mengapa kitab ini layak menjadi rujukan akidah Ahlusunnah wal Jamaah, dan — tidak kalah penting — apa saja yang perlu kita waspadai ketika membacanya.


Mengenal Imam Abu Ja'far At-Tahawi: Nama dan Nisbah Beliau

Nama lengkap beliau adalah Ahmad bin Muhammad bin Salamah al-Azdi At-Tahawi, dengan kuniyah (nama panggilan) Abu Ja'far. Beliau lahir pada tahun 238 Hijriah dan wafat pada tahun 321 Hijriah — suatu rentang kehidupan yang panjang dan diisi penuh dengan pencarian ilmu.

Nisbah at-Tahawi yang melekat pada nama beliau memiliki dua penjelasan di kalangan ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa nisbah ini merujuk kepada kota Thaha — sebuah daerah di kawasan Sa'id, Mesir bagian selatan, sekitar 260 km dari Kairo — tempat beliau tumbuh, besar, dan menetap sepanjang hidupnya. Pendapat kedua mengatakan bahwa nisbah itu justru merujuk kepada kabilah Bani Thahiyah, yang merupakan garis nenek moyang beliau, bersambung kepada Hajr bin Imran. Kedua pendapat ini sama-sama disebutkan oleh para ulama, dan wallahu a'lam bish-shawab mana yang lebih tepat.


Hidup di Tengah Pergantian Khalifah

Imam At-Tahawi hidup di era Khilafah Abbasiyah yang penuh dinamika politik dan keilmuan. Beliau bahkan sempat menyaksikan sepuluh kali pergantian khalifah sepanjang hidupnya. Beliau dilahirkan di masa Khalifah Al-Mutawakkil 'Alallah — yang berkuasa antara tahun 232 hingga 247 H — dan menghembuskan napas terakhir di masa Khalifah Al-Qahir Billah, yang masa kekuasaannya berlangsung dari 320 hingga 322 H. Sebuah perjalanan hidup yang membentang di tengah panggung sejarah yang terus berubah.


Guru-Guru Beliau yang Berlimpah

Imam At-Tahawi dikenal memiliki sekitar 300 orang guru — suatu jumlah yang sungguh luar biasa, terlebih karena beliau tidak banyak melakukan rihlah (perjalanan mencari ilmu) ke luar Mesir. Pengecualiannya hanya satu kali ke negeri Syam, itupun tidak berlama-lama.

Rahasianya mungkin karena Mesir adalah magnet keilmuan pada zaman itu. Banyak ulama dari berbagai penjuru dunia Islam — dari Hijaz, Irak, dan negeri-negeri lainnya — yang datang ke Mesir, sehingga beliau dapat belajar langsung kepada mereka tanpa harus jauh merantau.

Di antara guru-guru beliau yang paling berpengaruh adalah:

  • Ayah beliau, Muhammad bin Salamah
  • Ibu beliau, yang juga turut mendidik beliau dalam ilmu
  • Al-Muzani (Ismail al-Muzani) — paman beliau dari pihak ibu (khal), yang merupakan murid unggulan Imam Syafi'i rahimahullah
  • Yunus bin Abdul A'la — juga dari kalangan murid terbaik Imam Syafi'i
  • Rabi' bin Sulaiman al-Muradi — murid Imam Syafi'i lainnya

Dengan deretan guru seperti itu, tidak mengherankan jika Imam At-Tahawi awalnya bermazhab Syafi'i. Ilmu yang beliau terima dari pamannya Al-Muzani membentuk fondasi awal perjalanan keilmuannya. Beliau pun tumbuh menjadi ulama yang mumpuni — ahli fikih sekaligus ahli hadits — hingga disebutkan bahwa di Mesir pada masanya, seluruh ilmu Hanafiah bertumpu kepada Abu Ja'far At-Tahawi.


Dari Mazhab Syafi'i ke Mazhab Hanafi: Tiga Pendapat tentang Sebabnya

Salah satu fakta paling menarik tentang Imam At-Tahawi adalah bahwa beliau kemudian berpindah dari mazhab Syafi'i ke mazhab Hanafi. Para ulama menyebutkan tiga pendapat tentang sebab perpindahan ini:

Pendapat pertama: Beliau melihat pamannya, Al-Muzani — yang notabene murid terbaik Imam Syafi'i sendiri — ternyata sering membaca dan menelaah buku-buku dari mazhab Hanafi. Hal ini membangkitkan rasa ingin tahu Imam At-Tahawi yang mendalam terhadap pemikiran mazhab tersebut.

Pendapat kedua: Beliau banyak membaca buku-buku perdebatan (jidal) antara mazhab Hanafi dan Syafi'i yang kala itu berlangsung sangat sengit, bahkan diwarnai oleh ta'ashub (fanatisme) yang cukup keras dari kedua pihak. Dalam pergulatan intelektual itu, beliau menemukan bahwa argumentasi dan pendalilan mazhab Hanafi lebih meyakinkannya.

Pendapat ketiga: Ada riwayat yang menceritakan bahwa pamannya Al-Muzani pernah marah besar ketika At-Tahawi muda tidak memahami suatu permasalahan dengan baik. Al-Muzani berkata: "Demi Allah, tidak akan ada sesuatu yang datang darimu!" — sebuah kalimat yang terasa sangat merendahkan. Merasa tersinggung, beliau meninggalkan pelajaran dari pamannya dan beralih mendalami mazhab Hanafi. Dan apa yang terjadi? Ia yang dianggap tidak akan menjadi apa-apa itu justru kelak menjadi imam besar dalam mazhab Hanafi, hingga disebutkan bahwa seluruh ilmu Hanafiah di Mesir kembali kepadanya.

Tentu saja, kemungkinan besar berbagai sebab itu saling bertumpuk, hingga mendorong beliau memutuskan perpindahan mazhabnya. Wallahu a'lam.


Berpindah Mazhab Bukan Aib — Fanatik Mazhab yang Berbahaya

Kisah perpindahan Imam At-Tahawi mengandung pelajaran yang sangat penting: berpindah mazhab fikih adalah hal yang lumrah dalam sejarah para ulama Islam. Ini bukan aib, bukan pengkhianatan kepada ilmu, dan bukan tanda lemahnya pendirian seseorang.

Syekh Bakar bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah bahkan menulis satu buku khusus berjudul Al-Ulama Tahawwalu min Madhabin ila Akhar (Para Ulama yang Berpindah dari Satu Mazhab ke Mazhab Lain), yang di dalamnya disebutkan lebih dari 100 ulama yang melakukan perpindahan serupa — dari Syafi'i ke Hanafi, dari Hanafi ke Syafi'i, dari Hambali ke Syafi'i, dan seterusnya.

Di antara contoh yang disebutkan adalah Ibnu Daqiq al-'Id rahimahullah, yang berpindah dari mazhab Maliki ke mazhab Syafi'i. Menariknya, setelah berpindah pun beliau tidak ta'ashub — terkadang berfatwa dengan mazhab Syafi'i, terkadang masih berfatwa dengan mazhab Maliki lamanya, sesuai dalil yang lebih kuat. Tidak ada masalah sama sekali.

Bahkan ada yang lebih menakjubkan: seorang ulama bernama Ahmad bin Abdul Mun'im al-Damanhuri (wafat 1192 H) yang menisbahkan dirinya kepada keempat mazhab sekaligus — ia menuliskan namanya: "Ahmad bin Abdul Mun'im al-Damanhuri al-Syafi'i al-Hanafi al-Maliki al-Hanbali" — karena ia memang seorang pakar dalam keempat mazhab tersebut!

Ada pula kisah seorang ulama bernama Ibrahim bin Muslim al-Syafi'i (wafat 1073 H) yang berdoa kepada Allah agar dianugerahi empat anak yang masing-masing menjadi ahli dalam mazhab yang berbeda. Allah pun mengabulkan doanya: anak pertamanya bernama Muslim bermazhab Maliki, anak kedua Abdullah bermazhab Hambali, anak ketiga Musa bermazhab Syafi'i, dan anak keempat Muhammad bermazhab Hanafi. Subhanallah — dalam satu keluarga, hadir keempat mazhab sekaligus.

Yang Benar-Benar Berbahaya: Perpindahan Akidah

Jika perpindahan mazhab fikih adalah hal yang biasa, maka perpindahan akidah — dari Ahlusunnah ke aliran bid'ah, atau sebaliknya — adalah perkara yang sangat serius. Syekh Bakar bin Abdullah Abu Zaid dalam buku yang sama menyebutkan Imran bin Khatthan as-Sadusi (wafat 84 H) sebagai contoh pertama. Ia awalnya beraqidah Ahlusunnah wal Jamaah, lalu tertarik menikahi seorang wanita dari aliran Khawarij dengan niat mulia: mendakwahinya agar mendapat hidayah. Namun siapa sangka — justru ia sendiri yang akhirnya menjadi Khawarij, bahkan menjadi salah satu tokohnya.

Sebaliknya ada pula yang berproses ke arah yang baik: Nu'aim bin Hammad al-Khuzai'i yang semula berpaham Jahmiyah, kemudian berbalik menjadi Ahlusunnah wal Jamaah sebagaimana dicatat dalam Tarikh Ibnu Katsir.

Pelajaran dari kisah Imran bin Khatthan ini menjadi peringatan yang dicatat oleh para ulama: perbedaan akidah dalam ikatan pernikahan bukan perkara sepele. Sejarah mencatat bagaimana jalur pernikahan menjadi salah satu pintu masuk menyebarnya paham-paham sesat di tengah masyarakat yang semula beraqidah Ahlusunnah.

Mazhab Adalah Tangga, Bukan Tujuan

Imam Abu Hanifah sendiri pernah mengingatkan muridnya, Abu Yusuf: "Jangan kau tulis semua yang aku ucapkan. Aku bisa berpendapat begini hari ini, besok berubah, lusa berubah lagi." Ini adalah pesan tegas agar murid tidak ta'ashub kepada gurunya sendiri.

Hasilnya? Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan al-Syaibani — dua murid terbaik Abu Hanifah — tercatat menyelisihi guru mereka dalam sepertiga permasalahan fikih! Namun keduanya tetap dinisbahkan kepada mazhab Hanafi, karena mereka bukan membangkang, melainkan mengikuti dalil yang lebih kuat. Demikian pula Imam Syafi'i yang belajar dari Imam Malik, namun tidak menjadi Maliki. Dan Imam Ahmad bin Hanbal yang belajar dari Imam Syafi'i, namun tidak menjadi Syafi'i. Para imam ini tidak mengajarkan fanatisme kepada murid-murid mereka.

Imam Abu Ja'far At-Tahawi sendiri memberikan contoh nyata anti-fanatik ini. Suatu hari beliau berdiskusi dengan seorang ulama Syafi'i, dan berfatwa dengan satu pendapat. Ulama itu protes: "Itu bukan pendapat Abu Hanifah!" Dengan tenang At-Tahawi menjawab: "Apakah saya harus selalu berpendapat persis seperti Abu Hanifah dalam semua masalah?" Ulama itu pun tersadar dan berkata: "Saya kira engkau seorang muqallid buta." At-Tahawi menjawab: "Yang taklid buta itu hanyalah orang yang fanatik atau orang bodoh."

Inilah yang dipraktikkan oleh para ulama besar masa kini. Majma' Fikih Islam mengumpulkan ulama dari berbagai mazhab, berdiskusi, menimbang dalil, dan memilih pendapat terkuat — tanpa fanatisme kepada satu mazhab. Di Indonesia, MUI pun tidak mewajibkan seluruh fatwanya bermazhab Syafi'i. Ketika masalah zakat fitrah misalnya — mazhab Syafi'i tidak membolehkan pembayaran dengan uang tunai, namun MUI memilih pendapat mazhab Hanafi yang membolehkannya, demi kemaslahatan masyarakat zaman sekarang.

Mazhab adalah tangga (sulam) untuk menjadi faqih — bukan tujuan akhir. Seseorang belajar fikih melalui satu mazhab agar menguasai metodologi dan pendalillannya. Setelah matang, ia memilih pendapat yang paling kuat di hadapan Allah — bukan sekadar yang paling sesuai dengan mazhab yang ia ikuti.


Kitab Al-Aqidah At-Tahawiyah: Nama, Isi, dan Siapa yang Disebut di Dalamnya

Menariknya, nama Al-Aqidah At-Tahawiyah bukan judul yang ditetapkan oleh penulisnya sendiri. Imam At-Tahawi membuka kitabnya dengan kalimat:

"Hādzā dhikru bayāni 'aqīdati Ahli Sunnah wal Jamā'ah 'alā madzhabi fuqahā'il millah..."

"Inilah penyebutan tentang akidah Ahlusunnah wal Jamaah menurut mazhab para fuqaha agama ini: Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit al-Kufi, Abu Yusuf Ya'qub bin Ibrahim al-Anshari, dan Abu Abdillah Muhammad bin Hasan al-Syaibani — rahimahumullah..."

Kitab ini kemudian dikenal sebagai Al-Aqidah At-Tahawiyah karena disandarkan kepada penulisnya. Adapun tiga nama yang disebutkan beliau di awal adalah tokoh-tokoh puncak mazhab Hanafi: Abu Hanifah sebagai pendiri mazhab, dan dua murid setianya. Dalam tradisi keilmuan Hanafi, ketiganya memiliki sebutan khusus. Jika disebut asy-syaikhan (dua syekh), maksudnya adalah Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan al-Syaibani. Jika disebut ash-shahibain (dua sahabat), maksudnya adalah Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan al-Syaibani — dua murid utama Abu Hanifah.

Mengapa Imam At-Tahawi membatasi pada tiga nama ini saja, padahal ulama Ahlusunnah jauh lebih banyak? Jawabannya: karena merekalah yang beliau kenal secara keilmuan melalui sanad gurunya. Beliau tidak bisa mengklaim, "Ini akidah Imam Syafi'i," jika beliau tidak pernah menelaah akidah Imam Syafi'i secara mendalam. Demikian pula tidak mungkin beliau mengatasnamakan Imam Malik atau Imam Ahmad bin Hanbal jika beliau belum benar-benar menelaah akidah keduanya secara langsung.

Ada pula kemungkinan kedua: beliau ingin mengilzam (mematahkan argumentasi) kelompok Mu'tazilah yang secara fikih mengikuti mazhab Hanafi, namun secara akidah justru berseberangan jauh dengan Imam Abu Hanifah. Pesan beliau seolah-olah: "Jika kalian bangga bermadzhab Hanafi dalam fikih, maka inilah akidah Imam Abu Hanifah yang sebenarnya. Ikutilah pula akidahnya!"


Lima Urgensi Kitab Al-Aqidah At-Tahawiyah

1. Ditulis di Masa yang Sangat Dekat dengan Generasi Salaf

Imam At-Tahawi hidup di abad ke-3 hingga awal abad ke-4 Hijriah — masih sangat dekat dengan al-Qurun al-Mufadhalah (tiga generasi terbaik yang direkomendasikan Nabi ﷺ). Kedekatan dengan generasi Salaf ini memberi bobot otoritas yang tinggi pada isinya, karena jarak waktu dari sumber keilmuan yang shahih masih sangat singkat.

2. Banyak Dinukil oleh Para Ulama Besar

Kitab ini menjadi rujukan penting para ulama lintas generasi. Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, misalnya, sangat sering menukil Al-Aqidah At-Tahawiyah sebagai hujah, terutama karena penisbatannya yang kuat kepada Imam Abu Hanifah.

3. Komprehensif Dibanding Risalah Akidah Lainnya

Risalah-risalah akidah yang ditulis sebelumnya umumnya sangat singkat — beberapa halaman saja. Berbeda dengan At-Tahawiyah yang terjemahan Indonesianya mencapai 77 halaman — menunjukkan kedalaman dan keluasan cakupannya meski berbentuk matan tanpa penjelasan panjang. Kitab ini membahas hampir semua pokok akidah secara komprehensif.

4. Sumber Paling Otentik tentang Akidah Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit al-Kufi wafat pada tahun 150 Hijriah — tahun yang sama dengan kelahiran Imam Syafi'i rahimahullah. Banyak hal yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah, namun sanadnya dipermasalahkan — termasuk kitab Al-Fiqh al-Akbar yang memiliki riwayat bermasalah. Adapun At-Tahawi memiliki sanad keilmuan yang bersambung langsung kepada murid-murid Abu Hanifah, sehingga apa yang beliau nukil sangat dapat dipercaya sebagai cerminan akidah Abu Hanifah yang sesungguhnya.

5. Dijadikan Kurikulum di Universitas-Universitas Islam Terkemuka

Karena komprehensifnya, kitab ini dijadikan kurikulum wajib di Universitas Imam Muhammad bin Su'ud (Riyadh), dan pernah pula di LIPIA Jakarta. Para ulama menganggap kitab ini telah cukup mewakili akidah Ahlusunnah wal Jamaah secara global, sehingga siapapun yang menguasainya berarti telah menguasai kerangka besar akidah yang benar.


Manhaj Penulisan: Ringkas, Padat, Tanpa Dalil

Imam At-Tahawi dalam kitab ini menempuh metode yang khas: beliau hanya menyampaikan intisari akidah tanpa mencantumkan dalil-dalilnya, kecuali di sekitar 10 tempat saja dari sekian puluh pembahasan. Tidak ada ayat Al-Qur'an yang dikutip panjang, tidak ada hadits yang dijabarkan, tidak ada atsar para Salaf.

Ini bukan karena dalil tidak ada. Ini karena beliau seolah berkata: "Dalilnya sudah sama-sama diketahui oleh penuntut ilmu. Yang perlu dipertegas adalah: inilah pemahaman yang benar terhadap dalil-dalil tersebut." Kitab ini memang dirancang untuk menjadi matan — teks pokok yang ringkas, padat, dan mudah dihafalkan.

Selain itu, beliau tidak secara khusus membantah Ahlul Bid'ah satu per satu. Tidak ada kalimat, "Adapun kaum Jahmiyah yang berkata begini, maka bantahannya adalah..." yang tersusun rapi. Beliau hanya memberikan isyarat-isyarat halus melalui isi matan-nya sendiri, tanpa menjadikan bantahan sebagai tujuan utama penulisan.


Kritikan Para Ulama terhadap Kitab Ini

Kejujuran ilmiah menuntut kita untuk menyampaikan bahwa kitab besar ini pun tidak luput dari kritikan para ulama — dari dua arah:

Kritikan Metode

Pertama, Imam At-Tahawi tidak menyusun kitabnya dengan urutan yang sistematis. Berbeda dengan kerangka yang biasa dipakai ulama — seperti urutan Rukun Iman dalam hadits Jibril 'alaihissalam — poin-poin dalam kitab ini tampak ditulis mengikuti apa yang hadir di benak beliau, tanpa tertib yang baku. Kedua, terjadi pengulangan pada beberapa tema — masalah takdir, masalah kalam Allah, dan lainnya dibahas di beberapa tempat yang terpencar.

Kritikan inilah yang mendorong ulama-ulama belakangan untuk menyusun tahdzib (penertiban ulang) terhadap kitab ini, menggabungkan pembahasan-pembahasan yang sejenis ke dalam satu tempat. Di antara yang paling terkenal adalah Ibnu Abil 'Izz al-Hanafi yang menulis Syarh Al-Aqidah At-Tahawiyah — syarah paling otoritatif dari perspektif Ahlusunnah wal Jamaah. Namun perlu dicatat, kritikan-kritikan metode ini tidak mengurangi nilai kitab secara substansi. Tidak ada tulisan manusia yang sempurna, kecuali Al-Qur'an.

Kritikan Ilmiah: Tiga Model Lafal

Ini adalah bagian yang lebih penting untuk dipahami. Para ulama membagi lafal-lafal (ungkapan) dalam kitab ini menjadi tiga kategori:

Model Pertama — Sesuai Sepenuhnya dengan Akidah Ahlusunnah wal Jamaah. Ini adalah mayoritas isi kitab. Lafal-lafalnya tegas, jelas, dan tidak ambigu sebagai akidah Ahlusunnah yang murni.

Model Kedua — Menyelisihi Akidah Ahlusunnah wal Jamaah. Di sini ada catatan penting: Imam At-Tahawi, dalam hal definisi iman, terpeleset kepada akidah Murji'atul Fuqaha. Beliau mendefinisikan iman sebagai "pembenaran dengan hati dan pengakuan dengan lisan" — tanpa menyertakan "amal dengan anggota tubuh." Padahal akidah Ahlusunnah wal Jamaah menambahkan unsur ketiga ini sebagai bagian dari iman yang hakiki.

Ini bisa dipahami karena kitab ini menukil akidah Imam Abu Hanifah, dan para ulama memang mencatat bahwa Abu Hanifah rahimahullah tergelincir dalam masalah irja' — yakni mengeluarkan amal dari cakupan iman. Namun Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa ini tergolong akhaful bida' (bid'ah yang paling ringan), dan kebanyakan perbedaannya hanya khilaf lafzhi (perbedaan pengungkapan) bukan perbedaan hakikat. Oleh karena itu, Abu Hanifah dan pengikutnya disebut Murji'atul Fuqaha — golongan murji'ah yang paling dekat dengan Ahlusunnah, dan mereka tetap dianggap bagian dari Ahlusunnah wal Jamaah secara umum karena ketergelinciran tersebut sangat kecil. Nanti masalah ini akan dibahas secara mendalam pada bagian tersendiri.

Model Ketiga — Lafal yang Ambigu. Sebagian lafal dalam kitab ini dapat ditafsirkan dalam dua arah: sesuai dengan akidah Ahlusunnah, atau sesuai dengan akidah Ahlul Kalam (seperti Maturidiyah atau Asy'ariyah). Inilah sebabnya kedua kelompok tersebut juga mensyarah kitab At-Tahawiyah dan mengklaim At-Tahawi sebagai bagian dari manhaj mereka. Namun nanti akan dijelaskan bahwa tafsiran yang benar — ditinjau dari konteks sebelum dan sesudahnya, serta karya-karya At-Tahawi yang lain — adalah yang sesuai dengan akidah Ahlusunnah wal Jamaah.


Konteks Historis yang Perlu Dipahami

Ada satu fakta penting yang sering luput dari perhatian: Imam At-Tahawi ternyata sezaman dengan dua tokoh yang kelak namanya melekat pada dua mazhab teologi besar dalam Islam:

  • Abul Hasan al-Asy'ari (wafat 324 H) — tinggal di Baghdad
  • Abu Mansur al-Maturidi (wafat 333 H) — tinggal di Samarqand (kini Uzbekistan)

Sementara At-Tahawi sendiri berada di Mesir dan wafat tahun 321 H. Mereka bertiga hidup nyaris pada waktu yang bersamaan, namun di negeri yang sangat berjauhan sehingga tidak pernah bertemu secara langsung.

Yang lebih krusial untuk dipahami: mazhab Asy'ariyah dan Maturidiyah belum tersebar luas pada masa At-Tahawi. Keduanya baru dikenal luas setelah disebarkan oleh murid-murid generasi berikutnya. Maka ketika Imam At-Tahawi menulis kitabnya, ia tidak sedang membantah Asy'ariyah atau Maturidiyah — karena keduanya belum ada sebagai mazhab yang tersebar.

Yang diserang dan dibantah secara terang-terangan dalam At-Tahawiyah adalah Mu'tazilah dan Jahmiyah — dua aliran yang paling dominan pada masa itu. Perhatikan penutup kitab beliau (halaman 75 terjemahan), di mana beliau menyebut nama-nama aliran yang beliau berlindung diri darinya: Musyabbihah, Mu'tazilah, Jahmiyah, Jabariyah, Qadariyah — tidak ada nama Asy'ariyah atau Maturidiyah karena belum eksis sebagai mazhab tersebar.

Inilah mengapa ketika kita membaca At-Tahawiyah, kita perlu memahami bahwa fokus bantahan beliau adalah konteks zamannya — bukan gambaran keseluruhan peta penyimpangan akidah yang ada di zaman kita.


Akidah Itu Hanya Dua: Salaf atau Khalaf

Sebagai penutup kajian perdana ini, Ustadz Firanda menegaskan satu prinsip yang sangat fundamental: akidah pada hakikatnya hanya ada dua — akidah Salaf dan akidah Khalaf.

Akidah Salaf adalah akidah yang dibawa dan diamalkan oleh para sahabat Nabi ﷺ, para tabiin, dan atba' tabiin — tiga generasi mulia yang direkomendasikan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapapun yang mengikuti jejak mereka dalam berakidah disebut Salafi — bukan sebagai label kelompok atau ormas, melainkan sebagai penisbatan kepada manhaj mereka. Akidah ini tidak ada perbedaan di dalamnya pada masalah-masalah pokok, karena sumbernya satu: Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' para Salaf.

Akidah Khalaf adalah segala akidah yang menyelisihi para Salaf — baik dari kalangan Khawarij, Mu'tazilah, Rafidhah, Murji'ah, Jahmiyah, Qadariyah, Jabariyah, maupun kelompok-kelompok lain yang muncul kemudian dan terus berkembang hingga zaman sekarang. Yang mengkhawatirkan: ketika seseorang tidak lagi terikat dengan pemahaman para Salaf dan mengandalkan semata-mata akal dalam masalah akidah, maka akidahnya menjadi liar — bisa berkembang ke mana saja tanpa batas.

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata dengan tegas:

"Al-'aqīdatu lā tu'khadzu 'annī, wa lā 'amman huwa akbaru minnī... wa innamal-'aqīdatu min al-Kitābi was-Sunnati wa mā ajma'a 'alaihi salafil-Ummah."

"Akidah tidak diambil dariku, tidak pula dari siapapun yang lebih besar dariku... Sesungguhnya akidah itu diambil dari Al-Qur'an, Sunnah, dan apa yang telah disepakati oleh para Salaf umat ini."

Maka ketika kita mempelajari Al-Aqidah At-Tahawiyah, kita tidak sedang menjadikan At-Tahawi, atau Abu Hanifah, atau ulama mana pun sebagai sumber akidah yang mutlak. Mereka adalah jendela, bukan sumber. Akidah tetap diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah — dan karya At-Tahawi kita pelajari karena ia merangkum pemahaman Salaf tentang keduanya dengan sangat baik dan komprehensif.


Kesimpulan

Imam Abu Ja'far At-Tahawi rahimahullah adalah sosok ulama yang melampaui batas-batas sempit fanatisme mazhab. Beliau berproses dari mazhab Syafi'i ke mazhab Hanafi bukan karena ikut-ikutan atau sekadar reaksi emosional — melainkan melalui perjalanan intelektual yang panjang. Dan meskipun akhirnya menjadi imam besar dalam mazhab Hanafi, beliau tidak segan berfatwa di luar pendapat Abu Hanifah ketika menemukan dalil yang lebih kuat.

Kitab Al-Aqidah At-Tahawiyah yang beliau tinggalkan adalah warisan yang tidak ternilai — komprehensif, otentik, dan telah teruji lebih dari seribu tahun sejarah. Namun kita mempelajarinya bukan sebagai dokumen yang kebal kritik, melainkan dengan sikap ilmiah yang jujur: mengambil yang benar sebagai hujah akidah, memahami yang ambigu dalam konteksnya yang tepat, dan mencatat dengan kritis bagian-bagian yang para ulama sendiri telah mengingatkan adanya kekeliruan di dalamnya.

Perjalanan panjang ini baru saja dimulai. Insyaallah, pada pertemuan-pertemuan berikutnya, kita akan menyelami poin demi poin akidah yang termuat dalam matan At-Tahawiyah — satu per satu, dengan ketelitian dan kehati-hatian yang layak ia dapatkan.

وَبِاللهِ التَّوْفِيق


Artikel ini merupakan bagian dari Seri Syarah Aqidah At-Tahawiyah berdasarkan kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A. hafizhahullah. Sumber video: Syarah Kitab At-Thahawiyah (Bagian 1): Mukadimah



Posting Komentar

0 Komentar