Pada sesi keempat belas kajian kitab Al-Adab Al-Mufrad karya Imam Bukhari ini, Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A. mengupas tiga pembahasan yang saling berkaitan: hukum menyambung silaturahim kepada kerabat musyrik, pentingnya mempelajari nasab untuk menjaga rahim, serta keutamaan luar biasa bagi seorang Muslim yang mengayomi anak-anak perempuannya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.
Silaturahim kepada Kerabat Musyrik: Wajib atau Sunnah?
Imam Bukhari membuka bab ini dengan judul Bab Shilatur Rahim ilal Musyrik — bab tentang menyambung silaturahim kepada kerabat yang musyrik dan memberikan hadiah kepada mereka. Jawabannya tegas: kita tetap dianjurkan menyambung rahim meskipun kerabat tersebut masih musyrik. Hanya saja, hukumnya berbeda bergantung pada kedudukan orang tersebut.
Jika kerabat musyrik itu adalah al-walidain — ayah dan ibu — maka hukum menyambung rahim dengan mereka adalah wajib. Adapun jika kerabat musyrik selain kedua orang tua, hukumnya turun menjadi sunnah. Ini sejalan dengan semangat dakwah Rasulullah ï·º sendiri. Beliau pernah berkata kepada kaum Quraisy yang kala itu masih musyrik, "Sesungguhnya aku memiliki rahim dengan kalian, dan aku akan membasahinya" — yakni aku akan terus menyambungnya.
Dalil praktis dari prinsip ini tergambar dalam kisah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Suatu hari beliau melihat jubah sutra bercorak indah dan menyarankan Rasulullah ï·º untuk membelinya sebagai pakaian hari Jumat dan untuk menjamu tamu. Nabi ï·º menolak dan menjelaskan bahwa pakaian sutra hanya layak bagi mereka yang tidak mendapat bagian di akhirat.
Beberapa waktu kemudian, Rasulullah ï·º justru menerima hadiah berupa sejumlah jubah sutra, lalu mengirimkan salah satunya kepada Umar. Umar pun bingung dan segera menemui Nabi ï·º untuk bertanya. Jawaban Nabi ï·º singkat namun penuh hikmah: "Aku berikan ini bukan untukmu pakai, melainkan agar kau jual atau kau berikan kepada orang lain." Maka Umar pun menghadiahkan jubah sutra itu kepada saudara-saudaranya dari pihak ibu yang masih musyrik — yang bernama Utsman bin Hakim.
Dari kisah ini terdapat beberapa pelajaran berharga. Pertama, dianjurkan mengenakan pakaian terbaik pada hari Jumat dan saat menerima tamu sebagai bentuk penghormatan. Kedua, dan yang paling utama dalam bab ini: menyambung rahim kepada kerabat musyrik dibolehkan bahkan dianjurkan, termasuk dengan memberikan hadiah kepada mereka.
Batasan Penting: Tidak Boleh Membantu Kemaksiatan Orang Kafir
Di sini Ustadz Firanda memberikan penjelasan penting yang perlu dipahami dengan benar. Sebagian orang memahami kisah Umar tersebut secara keliru — seolah-olah barang yang haram bagi Muslim boleh diberikan kepada orang kafir untuk dipakai, dengan alasan halal bagi mereka.
Pemahaman ini tidak tepat. Para ulama menegaskan bahwa semua syariat Islam pada hakikatnya juga berlaku bagi orang kafir. Mereka pun diperintahkan untuk mengikutinya, meski tidak sah melaksanakannya tanpa masuk Islam terlebih dahulu. Karena itu, jika orang kafir meninggalkan kewajiban-kewajiban Islam atau melanggar larangan-larangannya, hal itu tetap menjadi dosa dan akan memberatkan azab mereka di akhirat. Allah ï·» menyebutkan bahwa sebagian penghuni neraka Saqar berkata:
"Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mendirikan shalat, dan kami tidak memberi makan orang miskin." (QS. Al-Muddatstsir: 43-44)
Padahal mereka adalah orang-orang musyrik. Ini menunjukkan bahwa syariat-syariat Islam bukan hanya tuntutan bagi kaum Muslim.
Maka dari itu, tidak boleh bagi seorang Muslim menjual khamar, babi, narkoba, atau alat-alat kemaksiatan kepada orang kafir meski hal itu dianggap halal bagi mereka. Ini adalah bentuk ta'awun 'alal itsmi wal 'udwan — tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan — yang dilarang oleh Allah ï·» (QS. Al-Ma'idah: 2).
Adapun jubah sutra dalam kisah Umar, yang Nabi ï·º katakan "untuk kau berikan kepada orang lain" — maknanya bukan memerintahkan Umar untuk memakaikannya kepada kerabat musyrik itu. Bisa jadi jubah itu diberikan kepada saudari perempuannya yang memang boleh memakai sutra, atau sekadar sebagai hadiah yang tidak dimaksudkan untuk dipakai. Inti dari bab ini adalah boleh dan berpahala menyambung rahim kepada kerabat musyrik melalui berbagai kebaikan seperti memberi makanan, bantuan, atau kunjungan — bukan membantu mereka dalam kemaksiatan.
Pelajarilah Nasab Kalian untuk Menyambung Rahim
Imam Bukhari kemudian membuka bab berikutnya: Bab Ta'allamu min Ansabikum — pelajarilah nasab kalian agar bisa digunakan untuk menyambung rahim. Di sinilah berlaku sebuah kaidah fiqih yang kokoh: suatu kewajiban yang tidak bisa ditegakkan kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu itu pun menjadi wajib pula.
Menyambung silaturahim adalah wajib. Tetapi kita tidak bisa menyambung rahim kepada seseorang yang tidak kita kenal. Maka mengenal nasab dan silsilah kerabat menjadi bagian dari kewajiban itu sendiri. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berdiri di atas mimbar dan berkata: "Pelajarilah rahim-rahim kalian, kemudian sambunglah. Demi Allah, sungguh telah terjadi pertikaian antara seseorang dengan saudaranya — seandainya dia tahu bahwa orang itu masih kerabatnya, tentu dia tidak akan berani melakukannya."
Pesan Umar ini mengandung kedalaman yang luar biasa. Betapa banyak perselisihan, permusuhan, bahkan pertikaian yang sebenarnya terjadi di antara orang-orang yang masih satu nasab, hanya karena mereka tidak tahu bahwa mereka bersaudara. Begitu tahu hubungan kerabat itu, seharusnya hati pun melunak.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menambahkan hikmah yang indah: "Jagalah nasab kalian untuk menyambung rahim kalian. Sesungguhnya tidak ada kejauhan bagi rahim jika disambung, meskipun jarak fisik jauh. Dan tidak ada kedekatan bagi rahim jika diputus, meskipun secara fisik berdekatan."
Kerabat yang tinggal di Australia atau di Kanada, jika kita masih menyapanya, meneleponnya, mendoakannya — maka rahim itu tetap dekat. Sebaliknya, tetangga sebelah rumah pun bisa terasa jauh layaknya orang asing jika silaturahmi diputus.
Lebih jauh, Ibnu Abbas mengingatkan tentang dimensi akhirat dari silaturahim ini. Pada hari kiamat kelak, rahim akan hadir dan menjadi saksi. Jika seseorang telah menyambung silaturahmi semasa hidupnya, rahim itu akan tampil membela dan bersaksi di hadapan Allah. Namun jika diputus, rahim itu akan datang sebagai saksi yang memberatkan. Seperti halnya Al-Qur'an yang akan memberi syafaat bagi yang membacanya dan berpaling dari yang mengabaikannya, begitu pula rahim — ia akan membela atau menyerang berdasarkan perlakuan kita kepadanya di dunia.
Hubungan Wala: Kerabat yang Bukan dari Nasab
Imam Bukhari kemudian memperluas pembahasan dengan mengangkat tema wala — hubungan kekerabatan yang bukan berdasarkan ikatan darah. Dalam tradisi Arab dan hukum Islam, ada tiga jenis hubungan wala: pertama karena memerdekakan budak, kedua karena seseorang masuk Islam melalui perantaraan orang lain, dan ketiga karena dua kabilah pernah berkoalisi sehingga dianggap satu rumpun.
Imam Bukhari sendiri adalah contoh nyata dari hubungan wala jenis kedua. Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Ju'fi Maulahum. Kakek beliau, Bardizbah, wafat dalam kondisi beragama Majusi. Anaknya, Mughirah bin Bardizbah, masuk Islam melalui perantaraan seorang penguasa Bukhara bernama Yaman Al-Ju'fi. Karena itu, Imam Bukhari dinisbahkan kepada Al-Ju'fi dengan tambahan kata maulahum — menandai bahwa hubungan itu bukan dari darah, melainkan dari wala.
Dalam hadis yang dibawakan Imam Bukhari, Rasulullah ï·º pernah mengumpulkan kaum Quraisy dan ditanya: siapa saja yang dianggap bagian dari mereka? Nabi ï·º menjawab: "Orang-orang yang berkoalisi dengan kalian adalah bagian dari kalian. Maula-maula kalian juga bagian dari kalian." Namun Nabi ï·º langsung menambahkan peringatan yang sangat tegas: "Sesungguhnya wali-waliku yang sejati hanyalah orang-orang yang bertakwa. Jika kalian tidak bertakwa, maka perhatikanlah nasib kalian kelak."
Nasab dan kedekatan suku tidak ada artinya di hadapan Allah tanpa ketakwaan. Bahkan Rasulullah ï·º mengingatkan: "Siapa yang lambat amalnya, nasabnya tidak akan mempercepatnya." Maka kemuliaan di sisi Allah bukan karena darah atau keturunan, melainkan karena taqwa (QS. Al-Hujurat: 13).
Keutamaan Luar Biasa Mengayomi Anak-Anak Perempuan
Pembahasan terakhir dalam sesi ini mengangkat tema yang sangat menyentuh hati: keutamaan bagi seorang Muslim yang mengayomi anak-anak perempuannya dengan baik. Rasulullah ï·º bersabda:
"Siapa yang memiliki tiga anak perempuan dan bersabar dalam mengurusi mereka, memberi mereka pakaian sesuai kemampuannya, maka tiga anak perempuan itu akan menjadi penghalangnya dari neraka Jahanam."
Tiga, dua, bahkan satu anak perempuan — semuanya tercakup dalam keutamaan ini. Dalam hadis lain Nabi ï·º bersabda bahwa siapa yang memiliki dua anak perempuan dan memperbagus pengasuhannya, maka keduanya akan memasukkannya ke dalam surga. Dan dalam riwayat Al-Hakim, Nabi ï·º menegaskan bahwa siapa yang memiliki satu anak perempuan, tidak membunuhnya, tidak menghinakannya, dan tidak mendahulukan anak laki-lakinya atas dirinya dalam hal kasih sayang dan perhatian — maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga.
Konteks sejarah di balik hadis-hadis ini sangat penting untuk dipahami. Di zaman Jahiliyah, kehadiran bayi perempuan adalah aib. Sebagian mereka langsung membunuh anak perempuan saat lahir; sebagian yang lain menunggu hingga usia 6-7 tahun, lalu mengubur mereka hidup-hidup. Al-Qur'an menggambarkan betapa gelap dan zalimnya tradisi ini.
Islam datang membalikkan semua itu. Nabi-nabi Allah justru banyak yang dikaruniai anak-anak perempuan. Rasulullah ï·º sendiri — manusia terbaik yang pernah ada — dikaruniai anak-anak perempuan. Nabi Ibrahim 'alaihissalam memiliki putri-putri. Nabi Luth 'alaihissalam bahkan menawarkan putrinya kepada kaumnya sebagai alternatif dari perbuatan keji mereka. Imam Ahmad rahimahullah ketika dikabarkan dianugerahi anak perempuan, beliau bersukacita dan berkata: "Para nabi pun adalah para ayah dari anak-anak perempuan."
Mengasuh anak perempuan memang membutuhkan kesabaran yang panjang dan berkesinambungan. Kebutuhan mereka beragam, perasaan mereka halus, dan perjalanan mendidik mereka hingga menikah penuh lika-liku. Namun setiap rupiah yang dikeluarkan untuk kebutuhan mereka, setiap waktu yang dicurahkan untuk mendidik mereka, setiap sabar yang diteguhkan saat menghadapi kelemahan mereka — semuanya adalah jalan menuju surga.
Yang dilarang adalah mendahulukan anak laki-laki secara berlebihan dalam hal kasih sayang dan perhatian. Dalam urusan warisan memang ada perbedaan yang telah ditetapkan syariat, namun dalam hal pendidikan, perhatian, dan curahan cinta — tidak boleh ada diskriminasi. Anak perempuan bukan beban; ia adalah anugerah dan jalan keselamatan bagi orang tuanya.
Kesimpulan
Tiga tema yang dibahas dalam sesi ini sesungguhnya bermuara pada satu nilai yang sama: Islam mengajarkan kita untuk merawat hubungan dengan penuh kasih sayang, keadilan, dan kesadaran akan akhirat.
Menyambung rahim kepada kerabat yang musyrik — selama tidak membantu kemaksiatan mereka — adalah amal saleh yang berpahala. Mengenal nasab bukan sekadar urusan tradisi, melainkan sarana untuk menunaikan kewajiban silaturahmi. Dan mengayomi anak-anak perempuan dengan kesabaran dan kasih sayang adalah tiket surga yang nyata.
Dalam semua ini, Imam Bukhari rahimahullah ingin mengajarkan kita bahwa adab — perilaku yang baik, hubungan yang terjaga, dan kasih sayang yang dipelihara — adalah pondasi kehidupan seorang Muslim yang sejati. Semoga Allah ï·» menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyambung rahim, mengenal saudara-saudara kita, dan mendidik generasi penerus kita dengan sebaik-baiknya.
Aamiin yaa Robbal 'aalamiin.
Sumber: Kitab Al-Adab Al-Mufrad#18 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
0 Komentar