Syamail Al-Muhammadiyah #12: Merah, Putih, Hitam — Ragam Warna Pakaian Nabi ﷺ dan Panduan Memilihnya

Seri Syarah Kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah — Kajian Ustadz Firanda Andirja

Pendahuluan

Pada episode penutup bab pakaian (libas) Nabi ﷺ ini, kita menghadapi salah satu perdebatan fikih yang paling kompleks dalam topik pakaian: bolehkah seorang Muslim laki-laki memakai pakaian berwarna merah? Pertanyaan ini muncul karena ada riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ memakai hullah berwarna merah — namun ada pula riwayat yang melarangnya. Di sisi lain, kita juga akan menemukan panduan tentang baju usang, warna putih, hitam, dan bahkan jubah dari peradaban Romawi.


Baju Merah Nabi ﷺ: Sebuah Pertanyaan yang Tak Sederhana

Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa ia melihat Nabi ﷺ mengenakan hullah (dua lembar kain berpasangan) berwarna merah (hullah hamra'). Dalam kesempatan itu — yang disebutkan terjadi di Batha', Makkah saat Haji Wada' — Nabi ﷺ juga berwudu, dan para sahabat berebut mengambil sisa air wudunya karena keberkahan.

Yang menarik: Sufyan al-Tsauri, salah satu perawi hadits ini, menambahkan tafsiran pribadinya: "Uroha hibarah""Menurutku yang dimaksud adalah kain hibarah." Hibarah, sebagaimana kita bahas sebelumnya, adalah kain bergaris-garis dari Yaman — merah bercampur dengan hitam dan warna lainnya, bukan merah murni.

Mengapa Sufyan merasa perlu menjelaskan ini? Karena ada hadits-hadits lain yang tampak melarang pakaian merah.


Dua Kelompok Hadits yang Tampak Berlawanan

Hadits yang melarang pakaian merah:

Dalam Sahih Muslim, dari Abdullah bin Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma: Nabi ﷺ melihatnya mengenakan dua pakaian yang diwarnai dengan usfur — tanaman yang menghasilkan warna merah-oranye. Nabi ﷺ berkata tegas: "Ini adalah pakaian orang kafir. Jangan kau kenakan keduanya." Ketika Abdullah bertanya, "Apakah saya cuci saja?" Nabi ﷺ menjawab: "Bakar saja keduanya." Ini adalah larangan yang sangat keras, diriwayatkan dalam Sahih Muslim.

Ada pula riwayat bahwa Nabi ﷺ melarang al-mu'azzafar — pakaian yang diwarnai dengan usfur. Dan dari kisah istri-istri Nabi ﷺ, disebutkan bahwa ketika Nabi melihat ada proses pewarnaan dengan warna merah di rumah Zainab, beliau berpaling tidak berkenan — hingga Zainab segera mencuci dan menyembunyikan kain berwarna merah itu. Namun sanad riwayat ini lemah.

Hadits yang membolehkan (atau menunjukkan Nabi ﷺ pernah memakainya):

Selain hadits Abu Juhaifah tadi, ada pula riwayat dari Hilal bin Amir — ayahnya melihat Nabi ﷺ berkhotbah di Mina di atas unta beliau, dan beliau mengenakan burda (sejenis kain) berwarna merah. Ini diriwayatkan Abu Daud.


Delapan Pendapat Ulama: Pandangan yang Sangat Beragam

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath al-Bari mengumpulkan sampai delapan pendapat ulama tentang hukum memakai pakaian merah bagi laki-laki:

Pertama, boleh secara mutlak. Ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Abdullah bin Ja'far, al-Bara', dan banyak sahabat serta tabi'in seperti Sa'id bin Musayyib, al-Nakha'i, al-Sya'bi, dan Abu Qilabah.

Kedua, haram secara mutlak. Bersandar pada hadits Abdullah bin Amr yang sangat keras. Umar radhiyallahu 'anhu bahkan pernah menarik baju seorang laki-laki yang mengenakan pakaian merah sambil berkata: "Ini baju wanita, jangan kamu pakai."

Ketiga, makruh jika merahnya sangat pekat dan penuh; boleh jika hanya sedikit atau ringan. Ini pendapat sebagian tabi'in seperti Atha', Tawus, dan Mujahid.

Keempat, makruh jika dimaksudkan untuk berhias atau syuhrah; boleh jika dipakai di rumah atau untuk bekerja. Ini pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kelima, boleh jika benangnya diwarnai sebelum ditenun; haram jika kainnya diwarnai setelah ditenun. Ini pembedaan teknis yang sangat spesifik.

Keenam, larangan hanya berlaku untuk pakaian yang diwarnai khusus dengan usfur. Pewarna lain yang menghasilkan warna merah tidak masuk larangan.

Ketujuh, larangan hanya berlaku untuk pakaian yang seluruhnya merah (merah polos). Jika ada campuran warna lain — bergaris-garis atau bermotif — maka boleh. Inilah pendapat Ibnu al-Qayyim rahimahullah.

Kedelapan, yang diusulkan Ibn Hajar: pertimbangkan standar muruah (kesopanan dan kepatutan) di zaman dan tempat tersebut. Jika pakaian merah dianggap melanggar muruah, hindari. Jika tidak, boleh.


Resolusi Terbaik: Merah Bergaris, Bukan Merah Polos

Dari semua pendapat ini, yang paling elegan dan paling mampu menjelaskan seluruh riwayat yang ada adalah pendapat Ibnu al-Qayyim rahimahullah. Dalam Zadul Ma'ad, beliau menjelaskan:

Hullah hamra' yang dikenakan Nabi ﷺ bukanlah kain merah polos — melainkan kain dari burud al-Yaman (kain-kain Yaman) yang memiliki garis-garis berwarna. Kain seperti ini tidak berwarna merah seluruhnya, tetapi bercampur dengan warna lain. Inilah yang dimaksud Sufyan al-Tsauri dengan "Uroha hibarah".

Kesimpulan praktisnya:

  • Pakaian merah murni (solid red): lebih aman untuk dihindari — khususnya bagi laki-laki
  • Pakaian bermotif atau bergaris dengan warna merah: insya Allah boleh, karena bukan merah polos
  • Wanita: tidak ada batasan ini — justru merah secara umum dianggap perhiasan wanita

Adapun tentang 'ilah (sebab) larangan: para ulama berbeda-beda menyebutnya — ada yang mengatakan karena tasyabuh dengan wanita (warna merah khusus wanita), ada yang mengatakan tasyabuh dengan orang kafir, ada yang mengatakan melanggar muruah, ada yang mengatakan syuhrah. Jika semua 'ilah ini telah berubah di zaman kita — karena merah kini dipakai oleh semua kalangan dan tidak lagi identik dengan wanita atau kafir — maka larangan itu pun melemah. Namun kehati-hatian tetap lebih baik.


Baju Usang Nabi ﷺ: Kesederhanaan yang Otentik

Hadits dari Qilah binti Makhramah radhiyallahu 'anha membawa gambaran yang sangat kontras dengan hibarah yang indah itu. Ia pernah melihat Nabi ﷺ mengenakan dua kain yang sudah usang (asmal mulayyatain) — kain yang sudah hampir compang-camping, yang tadinya diwarnai dengan zafaran (saffron — menghasilkan warna kuning), namun warnanya sudah hampir pudar (nafadat).

Ini adalah Nabi yang sama yang pernah terlihat dengan hibarah yang indah dan elegan. Hari ini mungkin beliau mengenakan yang paling bagus yang beliau punya; hari yang lain, yang ada hanyalah kain lusuh yang warnanya mau habis. Dan beliau memakainya juga, tanpa keluhan, tanpa malu.

Tawadu' beliau tidak hanya tampak di ucapan — tetapi di setiap helai kain yang beliau kenakan.

Namun ada catatan penting dari para ulama: hadits ini tidak boleh dijadikan dalil untuk sengaja berpakaian compang-camping sebagai simbol zuhud atau kesalehan. Dalam kondisi lain, Nabi ﷺ menegur seseorang yang berpakaian lusuh padahal ia memiliki harta. Beliau bertanya: "Apakah Allah tidak memberi kamu harta?" Ketika orang itu mengiyakan, Nabi ﷺ berkata: "Kalau begitu, hendaknya dampak pemberian Allah itu tampak pada dirimu."

Dan ketika seseorang bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimana seseorang yang senang jika bajunya bagus dan sandalnya bagus?" — Nabi ﷺ menjawab dengan salah satu sabdanya yang paling indah:

"Innallah jamilun yuhibbul jamal." "Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan."

Berpakaian bagus bukan sombong. Yang sombong adalah al-kibr — menolak kebenaran dan meremehkan orang lain. Mengenakan pakaian yang indah sambil bersyukur kepada Allah adalah hal yang berbeda sama sekali.


Putih: Warna yang Paling Dianjurkan

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: Nabi ﷺ bersabda:

"Hendaknya kalian mengenakan pakaian putih. Pakaikanlah yang masih hidup di antara kalian, dan gunakan pula untuk mengkafani orang-orang mati kalian."

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, disebutkan alasannya: putih adalah athar (lebih bersih/suci) dan atyab (lebih baik/lebih indah). Bersih karena noda sekecil apapun langsung terlihat — sehingga orang yang berpakaian putih terdorong untuk selalu menjaga kebersihan. Indah karena putih memberi kesan segar dan menyegarkan dipandang.

Satu catatan dari Mullah Ali al-Qari rahimahullah: jika seseorang memiliki keterbatasan — sedikit pakaian, akses air terbatas — maka memakai warna selain putih bisa lebih praktis agar kotoran tidak terlalu terlihat. Ini adalah keringanan yang disesuaikan dengan kondisi.

Namun demikian, anjuran putih tidak melarang warna lain. Dari berbagai riwayat yang ada, kita mengetahui Nabi ﷺ pernah mengenakan: putih, merah (bergaris), kuning (dari kain berzafaran), dan bahkan hitam.


Hitam Pun Pernah Dikenakan Nabi ﷺ

Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah keluar di pagi hari mengenakan mirt — sejenis kain besar yang bisa digunakan sebagai sarung, selendang, atau selimut — yang terbuat dari bulu kambing (sha'r) berwarna hitam. Kain itu juga digambarkan sebagai murahhil atau murajjal — artinya bukan polos, melainkan ada corak atau motif di dalamnya; ada yang menafsirkan motif pelana unta (rahil), ada yang menafsirkan motif panci-panci (mirjal).

Ini menambahkan hitam ke dalam daftar warna pakaian Nabi ﷺ — sekaligus membuktikan bahwa bahkan baju dari bahan yang sangat sederhana (bulu kambing berwarna hitam) pun boleh dikenakan. Dan baju bermotif — bukan hanya polos — juga boleh.


Jubah Romawi: Pakaian dari Non-Muslim Pun Halal

Riwayat terakhir dari Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menyebutkan Nabi ﷺ pernah mengenakan jubba rumiyyah — jubah bergaya Romawi — dengan lengan yang sempit. Ini adalah jubah yang dijahit atau berasal dari Romawi — peradaban non-Muslim pada masa itu.

Dari hadits ini, para ulama mengambil hukum yang sangat praktis: pakaian buatan atau produk dari orang-orang non-Muslim hukum asalnya adalah suci. Tidak disebutkan bahwa Nabi ﷺ mencuci jubah itu terlebih dahulu sebelum memakainya — menunjukkan bahwa hukum asal semua pakaian adalah bersih, kecuali ada bukti nyata najis yang mengenainya.


Kesimpulan: Ragam yang Indah, Lima Batasan yang Pasti

Episode ini menyempurnakan bab pakaian dengan satu gambaran yang sangat kaya: Nabi ﷺ mengenakan apa yang ada — dari hibarah yang indah hingga kain lusuh berzafaran yang memudar, dari warna putih hingga hitam, dari kain Yaman hingga jubah Romawi. Tidak ada satu pola warna atau model tunggal yang beliau tetapkan sebagai satu-satunya standar.

Yang beliau tetapkan adalah lima batasan yang harus dijaga:

  1. Tidak tasyabuh bil-nisa — tidak meniru pakaian khas wanita
  2. Tidak tasyabuh bil-kuffar — tidak meniru simbol atau kekhasan pakaian orang kafir
  3. Tidak syuhrah — tidak tampil mencolok atau menarik perhatian berlebihan
  4. Tidak israf — tidak berlebih-lebihan; biaya tinggi untuk manfaat yang minimal
  5. Tidak melanggar muruah — tidak mengenakan sesuatu yang dianggap tidak layak dan tidak sopan oleh standar masyarakat setempat

Di luar lima batasan itu, pakaian apa pun — dari mana pun, warna apa pun, model apa pun — pada dasarnya boleh. Dan di dalam kebolehan itu, dianjurkan untuk tampil rapi, bersih, dan bila memungkinkan memilih warna putih yang paling direkomendasikan.

Karena Allah adalah Maha Indah, dan Ia menyukai keindahan.

Wallahu ta'ala a'lam.


Artikel ini adalah bagian dari seri Syarah Kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, disarikan dan diadaptasi dari kajian Ustadz Firanda Andirja dengan referensi syarah Prof. Dr. Hasan bin Abdul Hamid Al-Bukhari atas Mukhtasar Asy-Syamail karya Imam Al-Albani rahimahullah.

Sumber video: Kitab As-Syamail Al-Muhammadiah #12: Hadist Tentang Baju Merah



Posting Komentar

0 Komentar