Syamail Al-Muhammadiyah #15: Sembilan Pedang, Tujuh Baju Perang, dan Helm Nabi ﷺ — Dakwah yang Dijaga dengan Jiwa

Seri Syarah Kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah — Kajian Ustadz Firanda Andirja

Pendahuluan

Setelah kita membahas cincin Nabi ﷺ sebagai stempel resmi surat-surat dakwah kepada para raja, Imam At-Tirmidzi rahimahullah membawa kita ke bab berikutnya: pedang. Sebagian ulama melihat keterkaitan yang indah antara keduanya: dakwah dimulai dengan tulisan dan surat — ketika itu diabaikan atau dihalangi, ia dilanjutkan dengan pedang. Keduanya adalah alat dakwah dalam konteks yang berbeda.

Pada episode ini, tiga bab sekaligus terbuka: pedang (saif), baju perang (dir'), dan helm (migfar). Ketiganya menggambarkan sisi Nabi ﷺ yang tidak kalah pentingnya dari sisi akhlak dan ibadah beliau — sisi seorang panglima yang berjuang di jalan Allah dengan seluruh daya dan upaya yang dimilikinya.


Sembilan Pedang Nabi ﷺ: Senjata yang Diberi Nama

Nabi ﷺ memiliki sembilan pedang, masing-masing dengan nama tersendiri. Di antaranya:

Zulfikar — pedang yang paling terkenal, diperoleh Nabi ﷺ sebagai rampasan perang dari Perang Badar. Al-Qal'i, Al-Battar, Al-Hatf, Al-Mikhdam, Al-Qadhib, Al-'Adbu, Al-Rasub — nama-nama yang masing-masing mungkin merujuk pada sifat, asal, atau keistimewaan pedang tersebut.

Memberi nama pada benda-benda yang berbeda adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam — bahkan Nabi ﷺ pun memberikan nama pada unta-unta dan benda-benda penting milik beliau, termasuk tujuh baju perang yang masing-masing juga bernama. Tujuannya sederhana: untuk membedakan satu dari yang lain ketika perlu dirujuk secara spesifik.


Kandungan Perak di Pedang: Hadits yang Diperdebatkan

Hadits pertama dalam bab pedang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: bahwa qabiah pedang Nabi ﷺ terbuat dari perak.

Qabiah adalah bagian tertentu dari pedang — dan para ulama berbeda pendapat tentang tepatnya di mana: ada yang mengatakan ia adalah pengait di bawah pegangan agar tangan tidak lepas, ada yang mengatakan ia adalah bagian di antara dua sisi pelindung (syaribai). Yang pasti, ia adalah bagian dari konstruksi pedang yang berfungsi memperkokonya.

Namun Imam Abu Daud rahimahullah memberikan catatan penting: seluruh hadits tentang bagian-bagian pedang Nabi ﷺ yang terbuat dari perak atau emas, semuanya dhaif. Hadits dari Anas bin Malik ini pun bermasalah karena perawinya (Jarir bin Hazim) dinilai lemah khusus ketika meriwayatkan dari Qatadah. Adapun hadits kedua, dari Said bin Abil Hasan al-Bashri, lebih lemah lagi — karena ia seorang tabiin yang meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa menyebut sahabat perantara (mursal).

Satu hadits bahkan menyebut pedang Nabi ﷺ memiliki emas dan perak — namun hadits ini dinilai munkar (lebih lemah dari dhaif biasa).


Bolehkah Menghias Pedang dengan Emas dan Perak?

Meski hadits-hadits di atas lemah, pertanyaan fiqih ini tetap relevan. Imam Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu 'anhu: "Sungguh para sahabat telah menaklukkan banyak wilayah — namun hiasan pedang mereka bukanlah emas atau perak. Yang mereka miliki hanyalah tali kulit dan pegangan dari besi atau timah."

Inilah gambaran para sahabat: mereka tidak peduli pada kemewahan senjata. Mereka berperang dengan tawakal kepada Allah dan keberanian hati — bukan dengan keindahan pedang. Sementara generasi belakangan mulai menghias pedang dengan emas dan perak untuk menakuti musuh, dan sebagian ulama membolehkannya atas alasan itulah. Kita bisa melihat pedang para sultan-sultan yang tersimpan di berbagai museum, dilapisi emas dengan ukiran-ukiran indah — suatu perkembangan yang berbeda jauh dari tradisi para sahabat.


Tujuh Baju Perang Nabi ﷺ dan Armor yang Digadaikan

Nabi ﷺ juga memiliki tujuh baju perang (dir'), masing-masing bernama:

  1. Zat al-Fudul — baju perang terbaik dan paling berharga
  2. Zat al-Wisyah
  3. Zat al-Hawaasyi
  4. Sa'diyyah
  5. Fiddah
  6. Al-Batra'
  7. Kirnak

Di antara ketujuhnya, Zat al-Fudul memiliki kisah yang sangat menyentuh.

Nabi ﷺ adalah orang yang paling dermawan — seluruh harta yang datang ke tangannya selalu disedekahkan. Hingga suatu ketika, beliau tidak memiliki apa pun untuk membeli gandum. Maka beliau pun menggadaikan baju perang terbaiknya — Zat al-Fudul — kepada seorang Yahudi bernama Abu Sha'm, sebagai jaminan atas pinjaman 30 sha' (sekitar 75 kg) gandum, dengan jatuh tempo satu tahun.

Mengapa meminjam kepada orang Yahudi, bukan kepada para sahabat? Para ulama menjelaskan: beliau sungkan kepada para sahabat, yang pasti akan dengan senang hati memberi tanpa syarat dan tanpa jaminan. Nabi ﷺ tidak ingin membebani mereka atau merasa berhutang budi yang tidak bisa dibalas setara.

Dan yang membuat hati terasa berat: baju perang Zat al-Fudul ini masih dalam keadaan digadaikan ketika Nabi ﷺ wafat. Beliau pergi dari dunia ini dengan hutang yang belum lunas — bukan karena lalai, melainkan karena beliau memang tidak menyisakan harta untuk dirinya sendiri.


Baju Perang Doble di Uhud: Tawakal yang Disertai Ikhtiar

Dari Zubair bin al-Awwam radhiyallahu 'anhu: pada Perang Uhud, Nabi ﷺ memakai dua baju perang yang ditumpuk satu di atas yang lain.

Ini adalah pelajaran tawakal yang paling kuat. Nabi ﷺ adalah orang yang paling bertawakal kepada Allah — bahkan dalam Taurat pun beliau disebut sebagai Al-Mutawakkil. Allah sendiri telah menjanjikan perlindungan bagi beliau. Namun beliau tetap mengambil semua langkah perlindungan yang bisa dilakukan: mengenakan baju perang, bahkan menduplanya.

Dan meski demikian — dengan dua lapis baju perang itu — Nabi ﷺ tetap terluka parah di Uhud: wajahnya berdarah, giginya patah, beliau jatuh ke dalam lubang yang sengaja dibuat musuh. Tawakal bukan jaminan terhindar dari ujian. Tawakal adalah menyerahkan hasil kepada Allah setelah berusaha sepenuhnya.

Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengungkapkan perbedaan ini dengan sangat indah:

"Fa-kana mutawakkilan fis-sabab, la 'alas-sabab." - "Beliau adalah orang yang bertawakal kepada Allah dalam menjalani sebab (ikhtiar) — bukan bertawakal kepada sebab itu sendiri."

Inilah prinsip yang kita sering salah pahami. Bertawakal bukan berarti meninggalkan usaha. Dan berusaha bukan berarti mengandalkan usaha. Nabi ﷺ mengajarkan keduanya sekaligus: maksimalkan ikhtiar, lalu serahkan hasilnya kepada Allah.


Kepahlawanan Thalha bin Ubaidillah: Satu Hari yang Mengubah Segalanya

Di balik kisah baju perang dobel di Uhud, ada satu peristiwa yang menjadi salah satu momen paling heroik dalam sejarah Islam.

Setelah situasi di Uhud berbalik — pasukan Muslimin kocar-kacir setelah para pemanah meninggalkan pos, meninggalkan Nabi ﷺ hanya bersama sebelas orang dari Anshar dan dua dari Muhajirin — kaum musyrikin terus berusaha mendekat. Nabi ﷺ ingin naik ke atas sebuah batu untuk mengumumkan bahwa beliau masih hidup (karena isu kematian beliau sudah tersebar dan melemahkan mental para sahabat). Tapi beliau tidak mampu karena luka dan berat baju perang dobel.

Setiap kali musyrikin mendekat, Nabi ﷺ bertanya: "Siapa yang mau menghadang mereka?" Seorang dari Anshar maju — gugur. Lagi, seorang maju — gugur. Begitu terus sampai semua tujuh orang Anshar syahid. Sementara Thalha bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu setiap kali ingin maju, Nabi ﷺ mencegahnya.

Ketika hanya tinggal Thalha, Nabi ﷺ mengizinkannya maju. Thalha pun bertempur hingga tangannya terluka parah — nyaris tidak bisa digerakkan lagi. Di satu momen, Thalha berlutut dan memberi punggungnya sebagai tumpuan — Nabi ﷺ menginjak punggung Thalha untuk naik ke atas batu.

Di situlah Nabi ﷺ bersabda: "Awjaba Thalha.""Thalha telah memastikan surganya."

Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu kelak selalu menangis setiap kali mengingat Perang Uhud, seraya berkata: "Seluruh hari Uhud itu adalah milik Thalha."


Migfar: Helm yang Maknanya Melampaui Perang

Bab migfar (helm perang) dalam Syamail al-Muhammadiyyah memuat pelajaran yang melampaui sekadar peralatan perang.

Migfar adalah penutup kepala dalam perang — bisa berupa jalinan cincin-cincin besi (barid) yang menutup kepala dan sebagian wajah, atau helm baja (baidah) yang dipadukan dengan jalinan besi di bawahnya. Yang membedakan migfar dari songkok atau sorban adalah fungsi gandanya: menutup sekaligus melindungi dari hantaman senjata musuh.

Ibnu al-Qayyim rahimahullah mencatat: kata magfira (ampunan Allah) berasal dari akar kata yang sama dengan migfar. Dan hikmahnya serupa:

Migfar = menutup kepala - melindungi dari pedang musuh
Magfira = menutup aib/dosa - melindungi dari dampak dan akibat dosa tersebut

Sorban dan songkok hanya menutup — tidak melindungi dari pukulan. Itulah mengapa tidak disebut migfar. Magfira Allah bukan hanya menutupi dosa kita — Ia juga melindungi kita dari konsekuensinya. Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa memohon magfira kepada-Nya.


Fathu Makkah: Masuk Tanpa Ihram, Mengampuni Tanpa Syarat

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: Nabi ﷺ memasuki kota Makkah pada hari Fathu Makkah dalam keadaan memakai migfar — bukan kain ihram. Ketika beliau melepas migfarnya, seseorang melaporkan: "Ya Rasulullah, Ibnu Khattal sedang bergantung pada kiswah Ka'bah!"

Ibnu Khattal telah melakukan kejahatan yang berat: ia masuk Islam lalu murtad, membunuh pembantunya yang Muslim, kemudian menyewa dua budak wanita untuk menciptakan syair-syair yang mencaci maki Nabi ﷺ. Meski ia berlindung di balik kain Ka'bah — tempat yang biasanya menjadi suaka — Nabi ﷺ memerintahkan: "Bunuh dia!"

Kisah ini juga menjawab pertanyaan fikih yang sering muncul: apakah wajib berihram ketika memasuki Makkah? Jawabanya: tidak, jika tujuan masuknya bukan untuk umrah atau haji. Nabi ﷺ masuk Makkah pada hari Fathu bukan dalam niat ibadah — melainkan sebagai panglima perang. Beliau baru berihram untuk umrah belakangan, dari Jur'ranah (di luar batas haram) — dan itulah mengapa Jur'ranah hingga hari ini menjadi miqat bagi penduduk Makkah yang ingin berumrah.

Namun yang paling membekas dari Fathu Makkah bukan soal migfar atau ihram — melainkan momen setelahnya. Ketika orang-orang Quraisy berkumpul di hadapan Nabi ﷺ yang datang dengan 10.000 pasukan, beliau bertanya: "Menurut kalian, apa yang akan aku lakukan kepada kalian?"

Mereka menjawab: "Engkau adalah saudara yang mulia, putra saudara yang mulia."

Maka Nabi ﷺ bersabda:

"Idzhahu fa'antum at-tulaqaʼ." -  "Pergilah — kalian semua bebas."

Orang-orang yang selama 20 tahun menyiksa, memboikot, membunuh, dan mengusir kaum muslimin — dibebaskan sepenuhnya. Bukan karena kelemahan, melainkan karena kebesaran jiwa. Dan hasilnya: sebagian besar dari mereka kemudian masuk Islam — dikenal sebagai Muslimatu al-Fath.


Kesimpulan

Bab pedang, baju perang, dan helm menghadirkan dimensi Nabi ﷺ yang sering terlupakan: beliau adalah seorang panglima yang berjuang di jalan Allah dengan semua instrumen perjuangan yang ada. Sembilan pedang bernama. Tujuh baju perang bernama. Sebuah helm yang bermakna jauh melampaui besi dan baja.

Di balik semua itu: seorang yang baju perang terbaiknya digadaikan untuk membeli gandum, yang mengenakan pelindung berlapis namun tetap mau berdarah demi ummatnya, yang pada saat kemenangan terbesar malah berkata kepada musuh-musuhnya: "Pergilah — kalian semua bebas."

Itulah Rasulullah ﷺ. Dan itulah mengapa mengenalnya — melalui syamail-nya — adalah perjalanan yang tidak pernah selesai.

Wallahu ta'ala a'lam.


Artikel ini adalah bagian dari seri Syarah Kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, disarikan dan diadaptasi dari kajian Ustadz Firanda Andirja dengan referensi syarah Prof. Dr. Hasan bin Abdul Hamid Al-Bukhari atas Mukhtasar Asy-Syamail karya Imam Al-Albani rahimahullah.

Sumber video: Kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiah #15: Seputar Pedang Nabi ﷺ



Posting Komentar

0 Komentar