Syamail Al-Muhammadiyah #16: "Bukankah Aku Telah Menjadi Teladanmu?" — Pelajaran dari Sorban dan Sarung Nabi ﷺ

Seri Syarah Kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah — Kajian Ustadz Firanda Andirja

Pendahuluan

Dua bab yang kita masuki pada episode ini — bab imamah (sorban) dan bab izar (sarung) — mengajarkan satu prinsip besar yang sering disalahpahami: perbedaan antara tradisi berpakaian dan sunnah berpakaian. Tidak setiap pakaian yang Nabi ﷺ kenakan otomatis menjadi ibadah yang berpahala untuk ditiru secara persis. Ada yang merupakan tradisi Arab, ada yang merupakan sunnah hakiki. Memahami perbedaan ini adalah kunci agar kita tidak berlebihan dalam satu sisi, dan tidak meremehkan di sisi lain.


Imamah: Tradisi Arab, Bukan Ritual Ibadah

Imamah — dalam bahasa Indonesia kita kenal sebagai sorban — adalah kain yang dililitkan mengelilingi kepala. Dinamakan demikian karena kata taumu berarti meliputi, dan imamah meliputi seluruh kepala.

Nabi ﷺ menggunakannya sejak sebelum diangkat menjadi Nabi. Terkadang beliau memakai sorban saja tanpa songkok (kolansuwa). Terkadang songkok saja tanpa sorban. Terkadang keduanya digabungkan. Semua ini adalah pakaian keseharian orang Arab — sebagaimana jubah, izar, dan rida'.

Inilah yang membuat para ulama mayoritas menegaskan: memakai sorban bukanlah sunnah dalam pengertian ibadah. Ia adalah tradisi Arab yang Nabi ﷺ gunakan karena memang itu pakaian umum masyarakatnya. Buktinya: ketika para sahabat melakukan ekspansi ke berbagai wilayah, mereka mengenakan pakaian penduduk setempat — bukan memaksakan pakaian Arab ke mana-mana. Mereka paham bahwa yang wajib adalah aturan berpakaian, bukan modelnya.

Analogi yang sangat tepat adalah makanan. Nabi ﷺ menyukai kurma, namun tidak ada ulama yang mengatakan "makan kurma adalah sunnah" dalam artian ibadah. Yang sunnah adalah cara makan — dengan tangan kanan, bismillah, tidak berlebihan. Demikian pula pakaian: yang sunnah adalah cara berpakaian — menutup aurat, tidak isbal, tidak syuhrah. Modelnya menyesuaikan tradisi setempat.


Sorban Hitam di Fathu Makkah: Direkonsiliasi dengan Helm Perang

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu — dalam hadits yang shahih — disebutkan bahwa Nabi ﷺ memasuki kota Makkah pada hari Fathu Makkah mengenakan sorban berwarna hitam.

Namun di episode sebelumnya kita juga mempelajari bahwa beliau masuk Makkah menggunakan migfar (helm besi). Bagaimana mengkompromikannya?

Para ulama menawarkan tiga pendekatan. Yang paling kuat adalah: Nabi ﷺ masuk Makkah pertama kali dengan migfar (kondisi perang masih berlangsung), lalu setelah situasi tenang, beliau melepas migfar dan menggantinya dengan sorban hitam — kemudian berkhotbah kepada orang-orang. Ini juga didukung oleh hadits Amr bin Hurayth radhiyallahu 'anhu yang menyebut Nabi ﷺ berkhotbah dengan sorban hitam.


Warna Sorban: Hitam Bukan Keharusan

Fakta bahwa Nabi ﷺ memakai sorban hitam secara spesifik disebutkan dalam riwayat justru mengisyaratkan bahwa itu bukan kebiasaan sehari-hari beliau — karena sesuatu yang disebutkan secara khusus biasanya bukan yang rutin.

Ada hadits umum dari Nabi ﷺ: "Pakailah pakaian putih." Ini mencakup semua jenis pakaian termasuk sorban. Jadi anjuran warna putih bersifat umum, sementara sorban hitam adalah pilihan situasional. Adapun sorban hijau atau sorban merah — tidak ada hadits shahih tentang itu sama sekali.


Cara Memakai Sorban: Ekor yang Menjuntai di Antara Dua Bahu

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: ketika Nabi ﷺ memakai sorban, beliau membiarkan ekor sorban (dhuba'ah) menjuntai di antara dua pundak beliau. Ibnu Umar mengikuti cara ini. Dan murid-murid Ibnu Umar — Qasim bin Muhammad dan Salim — juga melakukan hal yang sama.

Dalam tradisi melilitkan sorban, ada dua pilihan: seluruh ujung diselipkan ke dalam lilitan sehingga tidak ada yang menjuntai, atau ada bagian yang sengaja dibiarkan menggantung di belakang. Ibnu al-Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang membuat ekor, terkadang tidak — keduanya pernah dilakukan.

Mengenai panjang sorban: berbagai riwayat menyebut angka tertentu (seperti tujuh hasta), namun semua hadits tentang ukuran sorban Nabi ﷺ adalah dhaif. Tidak ada riwayat yang shahih tentang berapa panjang lilitan sorban beliau. Yang pasti: tidak terlalu besar (akan merepotkan, apalagi jika dipadupadankan dengan migfar), dan tidak terlalu tipis (tidak berfungsi).


Peringatan Penting: Hadits Palsu tentang Keutamaan Sorban

Ada hadits yang beredar luas menyebut bahwa shalat fardhu dengan sorban nilainya 25 kali shalat tanpa sorban, dan shalat Jumat dengan sorban nilainya 70 kali tanpa sorban. Hadits ini diriwayatkan Ibnu Asakir dalam tarikhnya.

Hadits ini adalah mawdhu' — palsu. Bukan sekadar dhaif, tetapi palsu.

Jika hadits ini benar, maka sorban jelas menjadi sunnah kuat dalam ibadah. Tapi karena ia palsu, tidak ada dasar untuk memaksakan sorban sebagai kewajiban ibadah. Menyebarkan hadits palsu ini adalah kesalahan yang serius karena menciptakan hukum agama yang tidak berdasar.


Izar: Sarung yang Menutup Tubuh Nabi ﷺ Saat Wafat

Bab izar membawa kita pada salah satu gambaran paling menyentuh dari seluruh Syamail Al-Muhammadiyyah. Aisyah radhiyallahu 'anha suatu hari mengeluarkan dua kain kepada para sahabat — mulabbadah (ada yang menafsirkan kain yang tidak dijahit, ada yang menafsirkan kain yang sudah ditambal-tambal) dan ghalid (kasar). Kemudian beliau berkata:

"Dalam dua pakaian inilah Rasulullah ﷺ wafat."

Bukan kain sutra. Bukan kain yang halus dan mahal. Kain yang kasar, mungkin sudah ditambal. Itulah yang menutup tubuh Nabi ﷺ — pemimpin umat, penerima wahyu, panglima perang yang pernah memiliki sembilan pedang dan tujuh baju perang — di saat ruhnya dicabut oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Zuhud yang Menjadi Mukjizat

Para ulama menyebut bahwa konsistensi zuhud Nabi ﷺ sepanjang hidupnya adalah salah satu mukjizatnya. Selama 23 tahun kenabian, terkadang harta melimpah datang kepada beliau dari rampasan perang — namun tidak satu pun yang beliau simpan. Semuanya disedekahkan. Beliau berkata:

"Seandainya aku memiliki emas sebesar Gunung Uhud, tidak akan melewati tiga hari kecuali sudah aku sedekahkan semuanya — kecuali yang aku sisakan untuk melunasi hutang."

Sampai-sampai baju perang terbaiknya digadaikan untuk membeli gandum. Sampai istri-istrinya terkadang mengeluhkan sempitnya kehidupan rumah tangga, hingga Allah menurunkan ayat-ayat pilihan (takhyir) di Surah Al-Ahzab: pilih dunia dan cerai baik-baik, atau pilih zuhud bersama Nabi dan dapatkan ganjaran akhirat. Mereka memilih zuhud bersama Nabi ﷺ — dan Allah memuliakan mereka sebagai Ummahatul Mukminin yang akan bersama beliau di surga.

Inilah teladan yang bukan sekadar lisan. Bahkan di saat wafat pun, Nabi ﷺ masih berselimut kain kasar.


"Bukankah Aku Telah Menjadi Teladanmu?" — Pelajaran dari Kasus Isbal

Di antara hadits tentang izar, ada satu yang sangat kuat pesannya. Seorang sahabat bernama Abdullah bin Ubaidillah bin Khalid al-Muharibi radhiyallahu 'anhu sedang berjalan di Madinah dengan izar yang menjulur di bawah mata kaki. Tiba-tiba dari belakang terdengar suara:

"Irfa' izaraqa! Fainnahu atqa." "Angkat sarungmu! Karena itu lebih bertakwa."

Ketika ia berbalik, ternyata yang berbicara adalah Rasulullah ﷺ sendiri.

Ia pun menjawab: "Ya Rasulullah, ini hanyalah kain biasa — ada garis-garis hitam dan putih. Saya tidak pakai ini karena sombong."

Rasulullah ﷺ menjawab dengan kalimat yang sangat pendek namun begitu dalam:

"Ama laka fi uswah?" "Bukankah aku telah menjadi teladanmu?"

Dan ketika sahabat itu memandang, ia melihat bahwa izar Rasulullah ﷺ berada di tengah-tengah betis beliau.

Perhatikan apa yang Nabi ﷺ tidak katakan. Beliau tidak berkata: "Kalau kamu sombong, angkat. Kalau tidak sombong, tidak apa-apa." Sahabat itu sudah menjelaskan bahwa ia tidak sombong — dan Nabi ﷺ tetap memintanya mengikuti teladan, tanpa mempersoalkan urusan sombong atau tidak.


Hukum Isbal: Debat yang Perlu Dipahami

Dari hadits-hadits dalam bab ini, tersusun gambaran yang cukup jelas tentang hukum isbal (pakaian di bawah mata kaki bagi laki-laki):

Jika karena sombong: haram — seluruh ulama sepakat.

Jika bukan karena sombong: para ulama berbeda pendapat. Jumhur (mayoritas) mengatakan makruh. Sebagian ulama — dan inilah yang lebih kuat berdasarkan hadits-hadits di atas — mengatakan tetap haram.

Argumen yang paling kuat adalah:

  • Nabi ﷺ menegur tanpa bertanya "apakah kamu sombong?"
  • Ketika sahabat menjelaskan bahwa ia tidak sombong, Nabi ﷺ tidak berkata "kalau begitu boleh" — beliau justru berkata "ikutilah aku"
  • Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bertanya: "Bagaimana dengan kami para wanita?" — jika larangan itu hanya terkait sombong, pertanyaan ini tidak perlu. Wanita yang memanjangkan gaunnya untuk menutup aurat jelas tidak sombong — namun tetap relevan untuk ditanya. Ini menunjukkan larangan bersifat umum.
  • Nabi ﷺ menjawab Ummu Salamah bahwa wanita boleh memanjangkan hingga satu jengkal di bawah mata kaki, lalu satu hasta — ini justru menguatkan bahwa untuk laki-laki, di bawah mata kaki memang terlarang tanpa pengecualian.

Adapun kasus Abu Bakar radhiyallahu 'anhu: izarnya kadang turun tanpa disengaja karena beliau sangat kurus. Nabi ﷺ berkata: "Kamu bukan termasuk yang melakukannya (karena sombong)." Tapi perhatikan — Abu Bakar pun tetap memperbaiki sarungnya setiap kali ia menyadarinya.

Kesimpulan praktis: usahakan celana atau sarung di atas mata kaki — ini mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan mengalirkan pahala. Kalaupun ada perbedaan pendapat tentang hukumnya, tidak ada ulama yang mengatakan haram memakai di atas mata kaki.


Ketika Sunnah Diejek, Tren Kafir Diikuti

Ada fenomena yang menarik untuk direnungkan. Bertahun-tahun yang lalu di Indonesia, orang yang memakai celana di atas mata kaki akan diejek: "Kebanjiran!""Orang kampung!" — bahkan dituduh "Khawarij" atau "Wahabi." Beberapa penulis bahkan mencantumkan "celana di atas mata kaki" sebagai ciri-ciri kelompok ekstrem. Sungguh menakjubkan — sunnah Nabi ﷺ dijadikan tuduhan.

Kemudian saat berkunjung ke Sydney, Australia, pemandangan yang mengejutkan: banyak orang Barat (bule) memakai celana di atas mata kaki — itu sedang jadi tren mode. Beberapa tahun kemudian, tren itu masuk Indonesia. Dan tiba-tiba: tidak ada lagi yang mengejek celana di atas mata kaki. Tidak ada lagi yang bilang "kebanjiran." Malah jadi keren.

Yang berbeda hanya satu: siapa yang memulai. Ketika yang memulai adalah Nabi ﷺ — diejek. Ketika yang memulai adalah orang Barat — diikuti. Semoga kita termasuk yang mengenakannya bukan karena tren, melainkan karena sungguh-sungguh ingin mengikuti teladan Nabi ﷺ dan mendapat pahala di setiap langkah kaki kita.


Kesimpulan

Episode ini mengajarkan dua hal sekaligus: sisi yang sering dilebih-lebihkan (sorban sebagai sunnah khusus yang memberi pahala berlipat ganda — padahal haditsnya palsu), dan sisi yang sering diremehkan (menjaga izar/celana di atas mata kaki — padahal Nabi ﷺ menegur langsung tanpa mempersoalkan niat).

Berpakaian adalah keseharian kita. Setiap hari kita memakai celana, memakai sarung, menutup kepala. Jika kita melakukannya dengan kesadaran mengikuti sunnah Nabi ﷺ — menjaga batas-batas yang beliau ajarkan, bukan karena tren, bukan karena gengsi — maka setiap kali kita berpakaian, pahala mengalir. Dan ketika datang godaan untuk berkata "tapi aku tidak sombong" — ingatlah jawaban Nabi ﷺ:

"Ama laka fi uswah?"

"Bukankah aku telah menjadi teladanmu?"

Wallahu ta'ala a'lam.


Artikel ini adalah bagian dari seri Syarah Kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, disarikan dan diadaptasi dari kajian Ustadz Firanda Andirja dengan referensi syarah Prof. Dr. Hasan bin Abdul Hamid Al-Bukhari atas Mukhtasar Asy-Syamail karya Imam Al-Albani rahimahullah.

Sumber video: Kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiah #16: Seputar Sorban Nabi ﷺ



Posting Komentar

0 Komentar