Pendahuluan
Kita kini memasuki sebuah bab yang sangat kaya detail: "Bab Ma Jaa fi Sya'ri Rasulillah ﷺ" — bab tentang rambut Nabi Muhammad ﷺ. Imam At-Tirmidzi rahimahullah membahas beberapa aspek sekaligus: panjang dan pendeknya rambut beliau, kebiasaan mengepang, cara menyisir, hingga uban beliau ﷺ.
Ini bukan pembahasan yang sepele. Rambut adalah salah satu aspek penampilan yang paling diperhatikan dalam tradisi Islam — dan Nabi ﷺ memberikan teladan yang sangat khas: merawat tanpa berlebihan, tampil rapi tanpa kesombongan, dan memperhatikan penampilan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Tiga Istilah, Satu Kepala: Mengenal Panjang Rambut Nabi ﷺ
Sebelum membahas hadits-haditsnya, penting untuk memahami tiga istilah bahasa Arab yang digunakan untuk menggambarkan panjang rambut seseorang:
Wafrah — rambut yang panjangnya sampai pertengahan daun telinga. Ini adalah yang paling pendek dari ketiga kategori.
Limmah — rambut yang panjangnya melewati daun telinga, namun belum mencapai pundak. Ia berada di antara wafrah dan jummah. Ada yang mengatakan disebut limmah karena hampir meliputi (yulimmu) pundak.
Jummah — rambut yang panjangnya mencapai pundak. Ini adalah yang paling panjang dari ketiga kategori.
Dengan panduan ini, kita bisa memahami gambaran rambut Nabi ﷺ dari berbagai riwayat yang tampaknya berbeda-beda.
Rambut yang Bervariasi: Mengkompromikan Hadits-Hadits yang Berbeda
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa rambut Nabi ﷺ sampai pertengahan telinga (nishfi udhunaihi) — ini masuk kategori wafrah. Sementara riwayat lain menyebut rambut beliau adalah limmah. Dan riwayat Al-Bara' bin 'Azib menyebut rambut beliau jummah — sampai ke pundak.
Ketiga istilah ini semua pernah digunakan untuk menggambarkan rambut Nabi ﷺ. Apakah ini bertentangan?
Para ulama mengajukan dua cara untuk mengkompromikan:
Pertama, perbedaan cara dan sudut memandang. Ketika seseorang melihat Nabi ﷺ dari samping, mungkin hanya terlihat rambut yang sepanjang wafrah. Dari sudut lain, terlihat limmah. Dari belakang, terlihat jummah. Perbedaan gambaran ini bergantung pada posisi sang perawi ketika mengamati.
Kedua, rambut Nabi ﷺ memang bervariasi sesuai kondisi dan waktu. Kadang dipotong pendek sehingga hanya sampai telinga. Kadang dibiarkan memanjang hingga melewati telinga. Kadang lebih panjang lagi hingga menyentuh pundak.
Yang pasti: secara umum, rambut Nabi ﷺ adalah rambut yang panjang. Paling pendek sampai telinga, dan bisa memanjang hingga pundak. Tidak pernah terlalu pendek, tidak pula terlalu panjang melampaui pundak.
Ada satu hal yang menarik: riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha dalam hadits mandi bersama Nabi ﷺ dari satu bejana menyebut rambut Nabi "di atas jummah dan di bawah wafrah" — namun para ulama menilai kata-kata ini tampaknya terbalik. Yang benar seharusnya "di atas wafrah dan di bawah jummah" — yang berarti limmah. Terlepas dari itu, gambaran intinya konsisten: rambut beliau ﷺ berada di kisaran antara telinga hingga pundak.
Apakah Memanjangkan Rambut seperti Nabi ﷺ itu Sunnah?
Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya memerlukan pemahaman tentang dua jenis sunnah yang berbeda.
Rambut panjang Nabi ﷺ bukan bagian dari sunnah ibadah — seperti sunnah cara shalat, cara wudu, atau cara haji yang memang merupakan ajaran agama secara langsung. Memiliki rambut panjang tidak menambah pahala secara zatnya.
Namun ini masuk dalam kategori syamail yang boleh ditiru. Jika seseorang memanjangkan rambutnya karena kecintaan kepada Nabi ﷺ dan ingin menyerupai beliau, maka mudah-mudahan ia mendapat pahala atas kecintaannya itu — bukan atas panjang rambutnya semata. Seperti yang pernah kita bahas sebelumnya: pahala bukan dari apa yang dilakukan, melainkan dari cinta kepada Nabi ﷺ yang mendorongnya.
Satu catatan penting: di zaman Nabi ﷺ, laki-laki Arab berambut panjang adalah hal yang sangat lumrah. Tidak ada keanehan sosial di sana. Dalam konteks zaman dan budaya kita hari ini, perlu dipertimbangkan apakah memanjangkan rambut akan menimbulkan syuhrah (keanehan yang mencolok). Jika di lingkungan seseorang hal itu biasa, maka boleh-boleh saja.
Empat Kepang: Kebiasaan Nabi ﷺ Saat dalam Perjalanan
Riwayat menyebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ masuk ke kota Makkah — termasuk pada Fathu Makkah — beliau memiliki empat kepang (arba'u aqais). Istilah Arab yang digunakan adalah qadair atau dafair — kepang yang bukan sekadar diikat, melainkan dipilin dengan cermat.
Ini adalah kebiasaan laki-laki Arab dahulu ketika dalam perjalanan jauh. Rambut yang panjang, jika dibiarkan terurai, akan mudah terkena debu, tertiup angin, dan menyulitkan gerak. Dengan dikepang menjadi empat kepang, rambut menjadi rapi, terlindungi, dan praktis untuk aktivitas bepergian.
Tentu saja, ini adalah bagian dari tradisi budaya Arab yang tidak perlu direplikasi di zaman kita. Laki-laki masa kini tidak lagi berambut panjang dan mengepang — dan tidak ada keharusan untuk demikian. Yang penting untuk dipahami adalah: Nabi ﷺ merawat rambutnya dengan cara yang sesuai dengan kondisi dan konteks zamannya.
Sadl dan Farq: Dua Gaya Rambut yang Keduanya Sunnah
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan — dalam hadits yang terdapat di Shahih Bukhari dan Muslim — bahwa pada awalnya Nabi ﷺ melakukan sadl: mengumpulkan rambut panjangnya dan membiarkannya terurai ke belakang tanpa dibelah tengah.
Mengapa beliau melakukan ini di awal? Karena ini adalah kebiasaan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) — dan dalam banyak hal di awal-awal Islam, Nabi ﷺ lebih memilih menyerupai ahlul kitab daripada kaum musyrikin. Ahlul kitab, meskipun telah menyimpang, masih memiliki asal dari agama samawi — sehingga derajat mereka lebih tinggi dari penyembah berhala. Sembelihan ahlul kitab halal bagi kaum muslimin, wanita ahlul kitab boleh dinikahi, sedangkan perlakuan untuk kaum musyrikin jauh lebih ketat.
Namun kemudian, Nabi ﷺ juga melakukan farq — membelah rambut di tengah, sehingga rambut jatuh ke kanan dan ke kiri. Ini kemudian menjadi cara yang beliau praktikkan pula.
Kesimpulannya: keduanya adalah sunnah. Seseorang yang berambut panjang boleh memilih sadl (terurai ke belakang) atau farq (belah tengah) — keduanya pernah dilakukan Nabi ﷺ dan keduanya boleh diamalkan.
Aisyah Menyisirkan Rambut Nabi ﷺ: Sunnah yang Terlupakan
Di antara hadits yang paling menyentuh dalam bab ini adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Kuntu urajjilu ra'sa Rasulillah ﷺ." — "Akulah yang menyisirkan rambut Rasulullah ﷺ."
Dan ini terjadi bahkan ketika Aisyah sedang dalam keadaan haid.
Ada sebuah kisah yang sangat indah di balik ini. Ketika Nabi ﷺ sedang i'tikaf di masjid — dan kamar Aisyah berbatasan langsung dengan masjid, hanya dipisahkan satu dinding dengan sebuah jendela — Nabi ﷺ memasukkan kepalanya ke dalam kamar Aisyah melalui jendela itu. Lalu Aisyah menyisir rambut beliau dari dalam kamarnya.
Ini adalah gambaran rumah tangga yang penuh kasih sayang — bahkan dalam suasana ibadah yang khusyuk seperti i'tikaf, ada sentuhan lembut dari seorang istri yang menyisir rambut suaminya. Sungguh sunnah yang indah dan banyak ditinggalkan.
Hadits ini sekaligus mengajarkan beberapa hal penting tentang fikih haid. Wanita yang sedang haid badannya tidak najis. Ia hanya dilarang dari beberapa hal tertentu seperti shalat, puasa, dan berhubungan intim suami-istri. Nabi ﷺ sendiri pernah merebahkan kepalanya di pangkuan Aisyah ketika beliau sedang haid, dan pernah memintanya mengambilkan sajadah dari masjid. Ketika Aisyah mengingatkan bahwa ia sedang haid, Nabi ﷺ menjawab: "Haidmu bukan di tanganmu" — tangannya tidak najis, ia tetap bisa mengambil dan menyentuh benda-benda.
Ini berbeda dari sebagian adat yang berlebihan dalam memperlakukan wanita haid seolah ia "tidak bisa disentuh" dalam segala hal — pemahaman seperti itu lebih menyerupai tradisi Yahudi dahulu, bukan ajaran Islam.
Minyak Rambut dan Penampilan yang Terawat
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ suka memakai minyak di kepalanya (yukiru ra'sahu) dan suka menyisir rambutnya (yatasarrahu). Dulu minyak yang dipakai adalah minyak alami seperti minyak zaitun atau samin — untuk membuat rambut berkilap dan terjaga. Bahkan disebutkan beliau sering menutup kepalanya dengan kain setelah memakai minyak, agar minyak terjaga dan rambut terlindungi dari debu.
Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan penampilannya — namun tidak berlebihan dan tidak menjadikannya obsesi. Merawat rambut, memberinya minyak, menyisirnya — semua itu bagian dari menjaga karunia Allah yang berupa tubuh dan penampilan.
Dan Nabi ﷺ tidak suka melihat penampilan yang semrawut dan tidak terawat. Dalam riwayat dari Jabir radhiyallahu 'anhu (HR. Abu Daud), Nabi ﷺ pernah melihat seseorang dengan rambut yang acak-acakan dan keras karena tidak pernah disisir atau dirawat — dan beliau menegurnya. Tubuh dan penampilan adalah amanah dari Allah yang perlu dijaga, bukan diabaikan dengan dalih zuhud yang tidak tepat.
Kesimpulan
Bab tentang rambut Nabi ﷺ mengajarkan kita banyak hal yang tampaknya sederhana, namun memiliki implikasi yang dalam.
Dari sisi teknis: rambut Nabi ﷺ bervariasi antara wafrah (setinggi telinga), limmah (di bawah telinga), dan jummah (sampai pundak) — tergantung waktu dan kondisi. Beliau pernah mengepang rambutnya dalam perjalanan, pernah membiarkan terurai ke belakang (sadl), dan pernah pula membelahnya di tengah (farq). Keduanya sah sebagai sunnah.
Dari sisi akhlak dan nilai: Nabi ﷺ adalah sosok yang peduli dengan penampilan namun tidak terobsesi olehnya. Beliau merawat rambutnya, meminyakinya, menyisirnya — namun tidak berlebihan. Beliau tidak suka penampilan semrawut, namun juga tidak sibuk berdandan tanpa henti.
Dan dari sisi kehidupan rumah tangga: ada sunnah yang sangat indah dalam hadits Aisyah — istri yang menyisir rambut suaminya, bahkan di sela-sela ibadah khusyuk sang suami. Sebuah sentuhan kecil yang mencerminkan cinta yang besar.
Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari setiap detail yang Allah abadikan tentang Nabi ﷺ — karena tidak ada satu pun detail tentang beliau yang sia-sia untuk dipelajari.
Wallahu ta'ala a'lam.
Artikel ini adalah bagian dari seri Syarah Kitab Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, disarikan dan diadaptasi dari kajian Ustadz Firanda Andirja dengan referensi syarah Prof. Dr. Hasan bin Abdul Hamid Al-Bukhari atas Mukhtasar Asy-Syamail karya Imam Al-Albani rahimahullah.
Sumber video: Kitab As-Syamail Al-Muhammadiah #9: Seputar Rambut Nabi ﷺ
0 Komentar